Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukum

Dipertanyakan: ‎Kapal KM. M. AGUNG JAYA. 02 Diduga Tidak Memiliki Persyaratan Angkut Kapal Melon “Gas Subsidi LPG 3 Kg”

Avatar photo
77
×

Dipertanyakan: ‎Kapal KM. M. AGUNG JAYA. 02 Diduga Tidak Memiliki Persyaratan Angkut Kapal Melon “Gas Subsidi LPG 3 Kg”

Sebarkan artikel ini

Batam, AFJNews.Online – Berdasarkan regulasi dan praktik distribusi resmi LPG 3 kg secara minimal kapal tersebut seharusnya memiliki identitas dan dokumen yang jelas terkait fungsinya sebagai pengangkut gas bersubsidi Pertamina, Senin (20/10/2025)

‎Meskipun istilah spesifiknya mungkin tidak selalu “Kapal Subsidi Tepat LPG 3 Kg Pertamina,” kapal tersebut harus memiliki penandaan dan legalitas yang mengikat pada rantai distribusi resmi.

‎”Sangat memprihatinkan jika benar kapal KM. M. AGUNG JAYA 02 tidak memiliki persyaratan yang lengkap untuk mengangkut LPG 3 kg subsidi. Ini dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan menimbulkan kerugian bagi negara,” kata Ketua LPRI Leo Nazara.

‎”Kami meminta pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan adanya pelanggaran. Masyarakat berhak mendapatkan akses yang adil dan aman terhadap LPG subsidi ,” tambah Leo Nazara.

‎”Kami juga berharap pemerintah dapat meningkatkan pengawasan terhadap distribusi LPG subsidi untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan ketersediaan LPG bagi masyarakat yang membutuhkan,” tutupnya.

‎Berikut adalah penjelasan mengapa kapal tersebut minimal harus memiliki identifikasi resmi:

‎1. Wajib Terdaftar dalam Rantai Distribusi Resmi;
‎• Pengangkutan gas LPG 3 kg (barang bersubsidi) yang legal harus dilakukan oleh armada yang terikat kontrak logistik dengan Agen Penyalur resmi yang ditunjuk oleh Pertamina Patra Niaga.
‎• Identitas Kontrak: Kapal tersebut seharusnya memiliki penandaan yang menunjukkan bahwa ia beroperasi di bawah keagenan tertentu (misalnya, logo dan nama Agen PT X atau PT Y jika memang resmi), sebagai bukti bahwa ia adalah bagian dari rantai pasok Pertamina.

‎2. Penandaan Wajib untuk Armada Pengangkut Barang Berbahaya;
‎• Terlepas dari status subsidinya, kapal yang mengangkut LPG (Barang Berbahaya Kelas 2) harus memiliki penandaan keselamatan yang jelas.
‎ • Label Keselamatan: Kapal wajib menampilkan tanda dan label keselamatan yang menunjukkan bahwa kapal tersebut mengangkut material berbahaya, sesuai dengan standar IMO (Organisasi Maritim Internasional) dan Kemenhub.
‎ • Sertifikat Kelaiklautan DG: Kapal harus memiliki Sertifikat Kelaiklautan Khusus dari Syahbandar yang membuktikan ia layak mengangkut Barang Berbahaya (DG).
‎• Perbandingan dengan KM. M. AGUNG JAYA. 02.

Baca Juga :  Serah Terima Hibah 4 Kendaraan Bermotor Dari Pemerintah Kabupaten Asahan Kepada Polres Asahan



‎Pada foto Kapal:
‎ • Hanya Terlihat Nama Kapal: Kapal tersebut hanya bertuliskan KM. M. AGUNG JAYA. 02 (GT 31 No. 1374PPK).
‎ • Tidak Ada Identitas Agen Resmi: Tidak terlihat logo, nama keagenan, atau penandaan visual yang mengikat kapal ini sebagai Armada Resmi Logistik LPG 3 Kg Pertamina.
‎ • Tidak Ada Label Keselamatan: Tidak ada penandaan visual yang menunjukkan kapal ini memiliki kualifikasi atau status sebagai pengangkut Barang Berbahaya (DG).

‎Kesimpulan:
‎Ketiadaan identitas visual atau legal yang mengikat kapal KM. M. AGUNG JAYA. 02 pada rantai distribusi resmi Pertamina, dikombinasikan dengan pelanggaran keselamatan yang fatal, semakin menguatkan dugaan bahwa kapal ini beroperasi di jalur logistik ilegal (logistik bayangan).

‎Hingga berita ini diturunkan awak media masih berupaya mengkonfirmasi dan meminta pernyataan resmi kepada Senior Busines Manager Pertamina Petra Niaga Kepri. Hanif Pradipta Yang bertanggung jawab untuk segala urusan gas LPG 3 kg di Kepulauan Riau.

banner 468x60
Example 120x600