banner 468x60

Diminta Kapolres Labuhanbatu Tindak Tegas Para penyalahgunaan Minyak Subsidi!!! “Apakah UU Migas Tidak Berlaku di Labuhanbatu?”

Avatar photo
Foto Ilustrasi
banner 468x60

Labuhanbatu – Pantauan awak media AFJNews.online kegiatan mafia minyak subsidi tersebut telah melanggar pasal 40 ayat 9 UU RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo pasal 55 KUHPidana, tentang tindak pidana penyalah gunaan, pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang di subsidikan oleh negara Republik Indonesia.

Menurut undang undang migas pelaku bisa di pidanakan penjara paling lama 6 tahun atau denda 60 milyar rupiah!!

Namun para penyuling tersebut masih bebas keluar masuk di SPBU Bulu cina yang memakai mobil pribadi yang memakai plat mobil palsu di malam hari.

Alamat: Bulu Cina, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. 21462, Emplasmen Aek Nabara, Bilah Hulu, Labuhanbatu, Sumatera Utara 21451, Indonesia

Sehingga penegakan hukum terkait mafia minyak subsidi yang ada di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Dan juga Polsek Bilahhulu tutup mata sehingga para mafia minyak tersebut bebas mengantar ke arah Silangkitang, kabupaten Labuhanbatu Selatan yang selama ini yang di amati oleh awak media.

Lanjut, semakin merajalela penyulingan minyak, terutama SPBU dekat Gelugur seperti si Hendrik Rambe sudah pernah di tangkap dan juga masih bebas menyuling di dekat seputaran pajak Gelugur dan juga di SPBU Bulucina, yang lebih bebasnya.”

 

Atas perbuatan pihak SPBU juga diduga ikut membantu penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

“Jadi kami menduganya, solar yang dibeli dengan memakai jerigen, dan akan diperjualbelikan lagi dengan mengambil keuntungan setiap liternya. Maka ini termasuk kejahatan menurut kami, yang terutama didaerah pesisir” tegas tim awak media!!

Jadi SPBU membantu kerjasama menimbun BBM Solar secara ilegal, kami meminta Kepada pihak BPH MIGAS dan PT. PERTAMINA di tindak tegas seluruh SPBU di kabupaten Labuhanbatu….!!

[Tim Redaksi]