banner 468x60

Diduga…, Telah Terjadi Ada “Oknum” Pungli Agar Bebas Menyuling BBM Bersubsidi di SPBU (25.37209) Kuamang Kuning

Avatar photo
banner 468x60

Jambi Bungo, AFJNews.online
Kecamatan pelepat Ilir Kuamang Kuning Jum,at 20 Oktober 2023 ada beberapa Timsus media melakukan investigasi kontrol sosial kelapangan ingin melihat secara langsung apakah benar dugaan laporan masyarakat setempat ada oknum pungli di salah satu SPBU Pasar SPA. Kuamang Kuning.

menurut keterangan dari masyarakat baik para pelansir-pelansir , yang sering berlalu lalang (BEBAS) di SPBU (25.37209) Kuamang Kuning, memberikan informasi bahwa SPBU tersebut ada seorang oknum Beransial (A) yang meminta uang keamanan (UANG KPD) ke para pelansir-pelansir” katanya untuk uang keamanan” supaya bebas melansir BBM” pungkasnya.

Kemudian, saat ingin komfirmasi terkait laporan masyarakat setempat ke pihak Menejer” jawabnya ke awak media silahkan periksa mobil pelansir-pelansir pak pungkasnya Menejer SPBU Tersebut.

Yang terhormat bapak aparat kepolisian APH setempat mohon di tindak tegas terhadap oknum tersebut karena sangat merugikan masyarakat.

berdasarkan pasal 55 KUHP menjelaskan bahwa
Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

Serta Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa: Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.

(Tim)