LABUHANBATU, AFJNEWS.Online– Genderang perang terhadap dugaan mafia tanah dan penjarahan hasil bumi di Labuhanbatu Raya resmi ditabuh. Menindaklanjuti aksi damai yang berujung buntu akibat arogansi pihak manajemen, Dewan Pimpinan Daerah Ligh Independent Bersatu (DPD Team Libas) Labuhanbatu Raya mengambil langkah hukum agresif dengan resmi melaporkan Perkebunan Piccuan ke Polres Labuhanbatu. Sabtu, (04/07/2026)
DPD Team Libas juga resmi melayangkan surat pemberitahuan Aksi Massa Jilid 2 yang akan menghentak pada Rabu, 8 Juli 2026. Aksi lanjutan ini dipastikan membawa tensi yang jauh lebih tinggi dan tajam.
Hingga laporan pidana ini diserahkan, manajemen Perkebunan Piccuan dilaporkan kelabakan dan tidak mampu menunjukkan selembar pun dokumen Hak Guna Usaha (HGU) maupun Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang sah.

Ketua DPD Team Libas Labuhanbatu Raya, Anshori Pohan, dengan nada sengit menyatakan bahwa bungkamnya pihak korporasi adalah pengakuan tidak langsung atas kejahatan agraria yang mereka lakukan selama berdekade-dekade.
“Puluhan tahun mereka menguras kekayaan bumi Desa Sei Siarti, tapi saat diminta bukti HGU, mereka bisu! Secara otomatis, detik ini juga kita duga kuat perkebunan kelapa sawit ± 450 hektar tersebut sebagai aktivitas ilegal dan perampokan berkedok investasi! Kami tidak akan membiarkan hukum di Labuhanbatu diinjak-injak oleh oknum pengusaha yang merasa kebal hukum,” cecar Anshori Pohan.
Dalam orasi persiapan yang dirilis, Team Libas menegaskan bahwa agenda tunggal pada Aksi Jilid 2 tanggal 8 Juli nanti adalah mendesak penghentian total dan penyegelan paksa seluruh aktivitas operasional Perkebunan Piccuan.
Anshori Pohan juga melontarkan ultimatum keras yang ditujukan langsung kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak terkesan ‘masuk angin’ atau takut menghadapi kekuatan modal Pengusaha .
“Kami memperingatkan dengan tegas: Jika APH mandul dan tidak mampu menyegel perkebunan ilegal ini, jangan salahkan kami jika rakyat yang mengambil alih keadilan! Jangan sampai massa dan masyarakat yang turun ke jalan untuk memblokade total seluruh operasional Perkebunan Piccuan hingga lumpuh!” tegas Anshori memberikan peringatan keras.
Laporan yang dilayangkan ke Polres Labuhanbatu ini disebut-sebut baru hulu dari gerakan Team Libas. Saat ini, tim investigasi mereka tengah mengunci berkas manifestasi kerugian negara untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Ditjen Pajak.
Dugaan manipulasi lahan industri berskala besar yang disamarkan menggunakan Surat Keterangan Tanah (SKT) perorangan disinyalir telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah dari sektor PPh, PPN, dan PBB-P2 Perkebunan.
Gerakan 8 Juli mendatang akan menjadi gelombang perlawanan masyarakat melawan keserakahan korporasi yang diduga ‘memelihara’ hukum demi menguras hasil bumi Labuhanbatu Raya secara ilegal.

















