Labuhanbatu, Afjnews.online
Tak disangka, peredaran narkoba jenis sabu sabu kembali lagi di Karya Bakti Bakti di perumahan Bastian Hutabarat yang disewa oleh Surya mantan dari kepolisian (dipecat), diduga dirinya masih mengedarkan barang haram sabu-sabu bersama istri mudanya di rumah yang berwarna hijau, paling ujung.
Ketika awak media kelokasi di perumahan milik Bastian Hutabarat di Karya Bakti, kecamatan Rantau Selatan, kabupaten Labuhanbatu 30 Oktober 2023 siang.
Namun tidak berapa lama bandar sabu sabu yang bernama Surya tersebut menyatakan, tidak la takut dengan hukum atau dirinya kebal hukum disaat razia antik!
Banyak pengendara sepeda motor keluar masuk dari rumah mantan polisi (dipecat) itu yang bernama Surya, membeli sabu dan penjualnya langsung yang memberiman kepada pembeli keluar masuk gang rumah yang disewa oleh Surya dan istri mudanya yang berasal dari Pekanbaru.
Diminta Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menyelidiki mantan pecatan anggota polri tersebut, yang selama ini jadi target Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Hukuman pidana bagi pengedar narkotika diatur dalam pasal 111, 112, 113, 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, serta hukuman pidana berupa denda maksimal hingga 10.000.000.000,-
Sedangkan hukuman pidana bagi pengguna narkotika diatur dalam pasal 127 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun, hukuman pidana denda maksimal 10.000.000.000. Pengguna narkotika juga berhak untuk melakukan rehabilitasi untuk penyembuhan dari ketergantungan terhadap narkotika.
Penulis :
S.Silalahi