Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukum

Diduga Memeras Kepala Sekolah, Tiga Wartawan Gugat Polisi Lewat Praperadilan

Avatar photo
48
×

Diduga Memeras Kepala Sekolah, Tiga Wartawan Gugat Polisi Lewat Praperadilan

Sebarkan artikel ini

Medan, AFJNews.online -Polda Sumatera Utara melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Ferry Walintukan, menanggapi langkah hukum praperadilan (prapid) yang diajukan kuasa hukum tiga wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Sekolah SD Negeri 101928, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Permohonan praperadilan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam oleh kuasa hukum para wartawan, Dr. Ismayani, S.H., S.Pd., M.H., C.NSP., C.HTC., CTL., CPM, dengan nomor perkara 12/Pid.Pra/2025/PN/LBP, tertanggal 4 Agustus 2025.

Baca Juga :  Kapolsek Kresek Polresta Tangerang pimpin Apel Gabungan dalam rangka Pengamanan Malam Takbir

“Sah saja diprapidkan, itu haknya,” kata Kombes Pol. Ferry Walintukan saat dikonfirmasi pada Jumat (8/8/2025).

Ia menjelaskan, langkah praperadilan biasanya dilakukan jika terdapat keberatan atas proses penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, atau penerapan pasal yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.

“Praperadilan hanya memeriksa aspek prosedural dari suatu tindakan hukum, bukan substansi perkara. Yang diuji adalah kewenangan penyidik dalam melakukan tindakan hukum,” ujarnya.

Ferry juga menegaskan bahwa penyidik memiliki independensi dalam menjalankan tugas, namun tetap harus bertanggung jawab secara hukum jika terbukti terdapat kesalahan prosedur.

Baca Juga :  Viral Oknum Opang Turunkan Paksa Penumpang Taksi Online, Kapolresta Tangerang Datangi Lokasi

“Jika ditemukan kekeliruan dalam prosedur maupun penerapan pasal, maka penyidiklah yang akan menanggung sanksinya,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum para wartawan, Ismayani, menyatakan bahwa permohonan praperadilan adalah upaya hukum untuk menguji legalitas tindakan kepolisian terhadap kliennya.

“Kami ingin menguji tindakan hukum yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap klien kami,” ucap Ismayani.

Ia menambahkan, sidang perdana praperadilan akan digelar pada Rabu (13/8/2025) pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang 1 PN Lubuk Pakam.

Baca Juga :  Angkutan Laut Masih Menjadi Transportasi Favorit Masyarakat Paska Lebaran 2025

“Kami berharap klien kami mendapatkan keadilan dalam proses ini,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, tiga wartawan berinisial D, R, dan A diberitakan telah diamankan oleh pihak kepolisian atas dugaan pemerasan terhadap Kepala Sekolah SD Negeri 101928, Muhammad Saleh. Ketiganya diduga meminta uang sebesar Rp1 juta terkait pemberitaan yang menuding adanya pungutan dalam kegiatan perpisahan dan pentas seni (Pensi) di sekolah tersebut.

banner 468x60
Example 120x600