Batam, AFJNews.Online – Kinerja Bea Cukai Kota Batam kembali menuai sorotan publik. Institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan rokok ilegal diduga hanya mampu menindak peredaran rokok non pita cukai di jalur laut, sementara pabrik rokok ilegal merek T3 dan PSG yang diduga beroperasi di darat justru tak tersentuh penindakan. Selasa (23/12/2025).
Di lapangan, rokok ilegal T3 dan PSG disebut masih bebas beredar di berbagai wilayah Kota Batam. Ironisnya, penindakan Bea Cukai yang kerap dipublikasikan justru lebih banyak menyasar pengangkutan rokok ilegal di perairan, seolah persoalan rokok non cukai hanya berhenti pada jalur distribusi, bukan pada sumber utama produksi.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin rokok ilegal T3 dan PSG terus beredar luas jika pabrik produksinya tidak beroperasi? Publik menilai, selama pabrik rokok ilegal di darat tidak disentuh, maka penindakan di laut hanya bersifat tambal sulam dan tidak menyelesaikan akar persoalan.
Sorotan tersebut semakin menguat setelah pernyataan Kepala Bea Cukai Kota Batam, Zaky Firmansyah, saat dikonfirmasi awak media pada 23 Oktober lalu terkait maraknya peredaran rokok ilegal non pita cukai merek T3 dan PSG.
Dalam keterangannya, Zaky hanya menjawab singkat, “Kirim lokasi nanti saya akan turunkan tim.”
Pernyataan tersebut dinilai publik terlalu normatif dan minim terobosan, mengingat peredaran rokok ilegal T3 dan PSG bukanlah persoalan baru
Masyarakat mempertanyakan, apakah penegakan hukum harus selalu menunggu laporan lokasi dari masyarakat, sementara rokok ilegal tersebut nyata beredar luas di pasaran.
Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai, pola penindakan yang hanya berfokus pada jalur laut berpotensi menimbulkan kesan tebang pilih serta memperkuat dugaan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas produksi rokok ilegal di darat.
“Menangkap rokok ilegal T3 dan PSG di laut tanpa membongkar pabriknya sama saja seperti memotong ranting, bukan menebang pohon. Selama pabriknya aman, peredaran akan terus berulang,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Batam.
Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal T3 dan PSG juga dinilai mencederai rasa keadilan bagi pelaku usaha rokok legal yang patuh terhadap aturan dan kewajiban negara.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret Bea Cukai Kota Batam untuk membuktikan komitmennya dalam memberantas rokok ilegal secara menyeluruh, bukan hanya penindakan simbolik di laut, tetapi juga penegakan hukum tegas terhadap pabrik-pabrik rokok ilegal T3 dan PSG yang diduga masih beroperasi bebas di wilayah darat Kota Batam.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya penindakan terbuka terhadap pabrik rokok ilegal T3 dan PSG di darat, meski peredarannya yang masih terus berlangsung di Kota Batam.
Diduga Lemah di Darat, Bea Cukai Batam Hanya Kejar Rokok Ilegal T3 dan PSG di Laut
Redaksi2 min baca

















