Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukum

Diduga Jual Humas FIF adalah Humas Polres, Oknum Penagih Intimidasi Wartawan : Kapolres Labuhan Batu Diminta Tindak Tegas Pencatutan Institusi.

Avatar photo
12
×

Diduga Jual Humas FIF adalah Humas Polres, Oknum Penagih Intimidasi Wartawan : Kapolres Labuhan Batu Diminta Tindak Tegas Pencatutan Institusi.

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu Utara, AFJNews.Online – Praktek intimidasi oleh oknum penagih utang (debt collector) yang mencatut nama institusi Kepolisian kembali terjadi. Kali ini, seorang pria berinisial RT yang mengaku dari lembaga pembiayaan FIF (Federal Internasional Finance), diduga menjual nama Humas Polres Labuhan Batu untuk menekan nasabah.

Kejadian bermula saat RT mendatangi kediaman seorang nasabah FIF yang juga menjabat sebagai Wakil Pimpinan Redaksi sebuah media online. Dalam upayanya menagih uang angsuran dan menarik paksa unit kendaraan, RT melontarkan pernyataan bernada ancaman yang menyeret institusi Kepolisian.

“Bapak jangan macam macam sama kami, Humas kami ( FIF ) adalah Humas Polres. Bisa saja kereta ( motor ) ini kami tarik,” tegas RT dengan nada arogan.

Baca Juga :  Relawan Kawal Kerja Cepat PLT Sekda M Nasir, Segera Ganti Pejabat atau Kepala SKPA

Tidak hanya itu, RT juga menunjukkan prosedur administrasi yang diduga maladministrasi. Dari dalam tasnya Ia mengeluarkan lembaran Surat Peringatan ( SP ) 1 hingga SP 3 yang masih kosong, lalu sesumbar bahwa surat tersebut bisa ia isi sendiri di tempat tanpa melalui prosedur kantor yang sah.

Saat dikonfirmasi oleh redaksi melalui pesan WhatsApp, Kasi Humas Polres Labuhan Batu, IPTU Arwin, justru menunjukan sikap yang tidak lazim bagi seorang pejabat publik. Alih alih memberikan klarifikasi tertulis yang tegas untuk membantah klaim oknum FIF tersebut, IPTU Arwin justru menelepon dan melontarkan pertanyaan ‘pancingan’.

Baca Juga :  CEO Silicon Valley Bridge Bank Meminta Pelanggan untuk menyetor ulang dana Mereka

“Humas Polres malah bertanya apakah ucapan oknum FIF itu direkam atau ada saksinya ? Ini dianggap aneh, seolah olah Humas ingin menguji kekuatan bukti kami ketimbang menjaga martabat institusinya yang dicatut oleh pihak leasing.” Ungkap korban .

Melanggar Aturan Kapolri.

Tindakan oknum yang membawa bawa nama Kepolisian dalam dalam urusan penagihan utang swasta bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi di tubuh Polri. Terlebih, Polri memiliki aturan ketat terkait batasan kewenangan anggotanya.

Catatan Hukum :

Berdasarkan Peraturan Kapolri ( Perkapolri ) No. 8 Tahun 2011, anggota Polri dilarang keras terlibat dalam kegiatan penagihan utang ( debt collecting ) atau menjadi pelindung ( beking ) pihak swasta dalam sengketa perdata. Tugas Polri adalah penegakan hukum dan pelindung masyarakat, bukan sebagai alat penekan bagi lembaga pembiayaan.

Baca Juga :  Silaturahmi Bersama Insan Media, Polda Banten Bahas Kesiapan Jelang Nataru 2025–2026

Pihak redaksi meminta Kapolres Labuhan Batu untuk segera mengklarifikasi hubungan antara institusinya dengan pihak FIF. Jika terbukti ada oknum yang bermain atau jika klaim oknum RT adalah kebohongan, maka harus ada tindakan hukum tegas demi menjaga nama baik Korps Bhayangkara dari Praktek berkedok leasing.

Hingga berita ini dimuat, Konfirmasi kepada oknum RT belum mendapat jawaban dan pihak FIF belum memberikan keterangan resmi terkait ulah oknum penagihnya yang membawa bawa nama Humas Polres tersebut.

banner 468x60
Example 120x600