Tebo/Jambi, AFJNews.online – Sangat disayangkan diduga (JM) bebas melanglang buana dalam aksi edarkan Narkotika jenis sabu di Dusun Teluk Kembang Jambu, Desa Tanah Genting, kabupaten Tebo.
Dalam pemberitaan sebelumnya:
“Lapor Pak Polisi (JM) Diduga Bebas Narkotika Sabu Wilayah Hukum Polsek Tebo Ulu, ” Tindak Tegas…!!”
Ketika awak media konfirmasi kepada kapolsek Tebo Ulu menyampaikan, Terima kasih pak informasinya..
Kami sedang ber upaya dan berkomitmen dalam pemberantasan Narkoba diwilkum Polsek Tebo Ulu.
Mohon bantuan informasinya dan dukungannya ya pak,biar kami bisa melakukan giat penegakan.
Dan kami akan berkoordinasi dengan Sat Narkoba polres terkait pemberantasan Narkoba.
Terima kasih pak🙏🏽
Awak media membalas konfirmasi pak kapolsek, Izin pak kapolsek
Ini informasi yang kita Terima dari informan
Yang memakai dan transaksi Narkotika.
Salam kenal iya Pak kapolsek 🙏🏻
Saya Albert Hutagaol
Sebelumnya saya ucapkan terimakasih🙏🏻🇲🇨
NKRI
HARGA MATI
Kapolsek Tebo Ulu kembali menyampaikan, Oke pak..makasih infonya🙏🏽🙏🏽nanti bisa disoundingkan kami dgn informan pak🙏🏽🙏🏽
Dalam hal informan awak media tidak dapat menyebutkan dikarenakan kode etik dalam kejurnalisan, awak media menyampaikan kepada kapolsek Tebo Ulu, Selamat malam Pak kapolsek
Informan kita tak bisa kita Soldingkan, kode etik di media kita…
Kita hanya bisa memberitahu dalam pemberitaan, jadi pemberitaan kita, kita kasih info ke bapak.
Albert Hutagaol selaku pengurus Generasi Anti Narkotika Narkotika menyampaikan, “Saya menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi sindikat dan jaringan narkoba di wilayah hukum Polsek Tebo Ulu, dan peringatan keras kepada para pengedar narkoba bahwa mereka akan ditindak tegas, bahkan dengan tembakan, jika membahayakan masyarakat dan petugas, tegasnya Albert sebagai pengurus Generasi Anti Narkotika Nasional.
Albert menambahkan Polda jambi, Polres Tebo, Polsek Tebo Ulu dan jajarannya akan terus melakukan penegakan hukum secara masif terhadap para pelaku, kurir, pengedar serta bandar narkoba.
“Upaya ini termasuk memberantas narkoba dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba,” Tandasnya.
Pengedar narkoba dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas peredaran narkotika ilegal. Berdasarkan UU Narkotika, pengedar bisa dihukum dengan sangat berat. Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan bahwa pengedar narkoba bisa dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Berat hukuman biasanya ditentukan berdasarkan jenis dan jumlah narkotika yang mati.