Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukum

Diduga Gudang Oli Oplosan Ilegal di Pontianak Utara: Beroperasi Terang-terangan, Aparat Kemana?

Avatar photo
21
×

Diduga Gudang Oli Oplosan Ilegal di Pontianak Utara: Beroperasi Terang-terangan, Aparat Kemana?

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK, Afjnews.online — Dugaan praktik ilegal penimbunan BBM jenis solar dan produksi oli oplosan di kawasan Jalan Kebangkitan Nasional menuju lapangan tembak, Kecamatan Pontianak Utara, kian memantik kemarahan publik. Aktivitas yang diduga melanggar hukum itu bukan hanya berjalan, tetapi terkesan dibiarkan terbuka, terang-terangan, dan seolah kebal hukum.

Gudang yang disebut-sebut milik seorang berinisial A itu diduga beroperasi nyaris tanpa jeda, dari pagi hingga larut malam. Warga mempertanyakan: bagaimana mungkin aktivitas mencurigakan berskala besar bisa berjalan bebas tanpa sentuhan Aparat?

Pantauan di lapangan pada Rabu (01/04/2026) memperkuat dugaan tersebut. Di sekitar lokasi gudang, bau menyengat solar bercampur oli oplosan tercium jelas. Kondisi ini tak hanya mengganggu, tetapi juga berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan warga sekitar.

Baca Juga :  Babinsa Koramil Curug Monitoring Penyaluran Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Sejumlah sumber menyebutkan, solar yang ditimbun diduga berasal dari kapal di laut, lalu dipindahkan ke darat untuk diolah atau didistribusikan kembali secara ilegal. Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran kecil—melainkan bagian dari rantai praktik mafia BBM yang merugikan negara dan masyarakat.

Yang lebih mengherankan, aktivitas ini berlangsung tanpa rasa takut. Para pelaku diduga menjalankan operasinya secara terbuka, seakan tidak tersentuh hukum. Situasi ini memunculkan dugaan serius: apakah ada pembiaran, atau bahkan perlindungan?

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait. Diamnya pihak berwenang justru memperkuat kecurigaan publik bahwa praktik ini sudah berlangsung lama tanpa penindakan berarti.

Baca Juga :  Berikan Rasa Nyaman Dan Aman, Babinsa Lakukan Pengamanan Ibadah Isa Almasih

Padahal, jika terbukti, praktik ini jelas melanggar hukum dan masuk kategori tindak pidana serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Tak hanya itu, praktik penimbunan yang berpotensi menyebabkan kelangkaan juga dapat dijerat dengan pasal dalam KUHP. Jika ditemukan manipulasi dokumen atau rekayasa distribusi, pelaku juga berpotensi dikenakan pasal pemalsuan.

Baca Juga :  Pembongkaran dan Pencurian Spesialis Ruko Berhasil Di Amankan Team Gabungan Polres Asahan Dan Binjai

Artinya, kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan yang berdampak luas, dari kerugian negara hingga ancaman terhadap lingkungan dan masyarakat.

Warga kini menuntut tindakan nyata. Aparat kepolisian dan instansi terkait didesak untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan menyeluruh, dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka bukan hanya hukum yang dilecehkan tetapi juga kepercayaan publik yang kian runtuh. Pertanyaannya kini sederhana: siapa yang berani bertindak, dan siapa yang memilih diam?

banner 468x60
Example 120x600