LABURA, AFJNews.online
Ternyata peredaran Narkoba di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu tidak sanggup menindak bandar sabu yang bernama Ali Ukir sehingga Ali ukir tersebut bebas secara terbukti menjual barang haram jenis sabu yang memiliki anggota bernama Rian.
Dan juga Rian sempat mengatakan terhadap rekan rekan bahwa dirinya dapat persetujuan dari anggota krimsus Poldasu atau saudaranya.
Sampai saat ini anggota Ali Ukir yang bernama Rian tersebut bebas menjual barang haram narkotika jenis sabu.
Ali ukir dan kurir tersebut mudah menjual barang haram jenis sabu – sabu tersebut di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu, kecamatan Aek Kanopan, kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dan juga sudah berapa kali di grebek satres narkoba polres Labuhanbatu, namun Ali Ukir tersebut tidak di tangkap, selalu tumbal anggotanya.
Dan, bandar besar tersebut diduga kebal hukum dan juga diduga memberi setoran terhadap aparat penegak hukum (APH) tersebut.
Kami warga atau masyarakat minta Kapolres Labuhanbatu serius menangani kasus peredaran narkoba milik Ali Ukir dan juga kurirnya yang bernama Rian. la tidak bisa dijamah hukum ada apa sebenarnya negara ini..? kenapa semakin merajalela menjual barang haram jenis sabu-sabu yang membuat hancur generasi anak muda di kampung kami ini….?? “Sama siapa lagi kami mengadu kalau bukan sama wartawan.” salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya karna seluruh anggota Polsek pasti tau.
Penulis : Salman Silalahi