Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukum

Di Duga Tempat Kost Kostan Beralih fungsi Menjadi Tempat Prostitusi

Avatar photo
24
×

Di Duga Tempat Kost Kostan Beralih fungsi Menjadi Tempat Prostitusi

Sebarkan artikel ini

Tanggerang, AFJNews.online – Sebanyak 13 Pasangan Bukan Suami Istri (Pasutri) kedapatan berada di dalam kamar di sebuah hotel yang berada di kampung pulo jalan KH Ahmad Dahlan Rt 04 Rw 04 kelurahan Petir Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang pada kamis malam (10/07/2025).

Keterangan Foto: 13 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Rajia Satpol-PP Kota Tangerang

Mereka terjaring saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang

Menurut keterangan dari salah satu Rw 04 Sujai mengatakan kepada awak media bahwa tempat penginapan tersebut sebenarnya adalah tempat kost pramugari namun sudah hampir 4 tahun kedepan ini beralih fungsi menjadi penginapan yang mana banyak anak di bawah umur dan bukan pasangan suami istri pada menginap di hotel ini.ucap sujai

Baca Juga :  Diduga Galian C Dilokasi Hutaimbaru,Desa Utte Mungkur 1, Kecamatan Kolang Tidak ml Mengantongi Izin IUP.

Tambahnya Sujai mengatakan sebelumnya penginapan ini sudah di gerebek Satpol-PP Kota Tangerang ini yang kedua kalinya,kami sebagai pengurus dan warga sekitar sangat menyayangkan dengan adanya tempat prostitusi di daerah kami,jika pemerintah kota tangerang tidak bisa mengatasinya kami segenap pengurus Rw 04 akan melakukan aksi dan menggeruduk penginapan ini dengan cara kami,kami dengan tegas menolak adanya aktifitas prostitusi di wilayah kami.tutup sujai

Kasi Trantib Kecamatan Cipondoh Hendra yang sempat berada di lokasi membenarkan dengan adanya aktifitas prostitusi di tempat penginapan ini,malam ini para wanita yang terjaring semuanya masih di bawah umur yang kedapatan di dalam kamar mereka melakukan cek in melalui aplikasi online atau michat,kami akan bawa ke kantor Satpol PP Kota Tangerang.ucap Hendra

Baca Juga :  Kasus Perambahan Hutan Hajoran : Dugaan Gratifikasi Oknum, Laporkan ke KPK RI.

Kegiatan ini merupakan penegakan Peraturan Daerah Kota Tangerang No. 8 / 2005 tentang Larangan Prostitusi.

“Ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga ketertiban umum serta menekan praktik prostitusi di wilayah Kota Tangerang,”ucapnya, Kamis (10/7/2025).

Pihaknya melaksanakan tindakan tegas sebagai bentuk penegakan hukum sesuai perda yang berlaku. “Selain pendataan, para pelanggar akan menjalani pembinaan supaya tidak mengulangi kembali perbuatannya,” jelasnya.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Belawan Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim, Tokoh Agama, dan Wartawan

Ia menambahkan, kegiatan itu juga menjadi pengingat bagi pelaku usaha penginapan agar tidak memfasilitasi praktik-praktik menyimpang dan tetap mematuhi aturan yang berlaku. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman, sehat dan berakhlak bagi seluruh warganya.

“Agenda tersebut akan terus digelar secara berkala untuk memastikan Kota Tangerang terbebas dari aktivitas prostitusi dan penyakit masyarakat lainnya,” pungkasnya.

banner 468x60
Example 120x600