AFJNews.online, LABURA – Pada tanggal 25 Juni 2023 desa belongkut kecamatan marbau kabupaten labuhan batu Utara mengibarkan bendera merah putih setengah tiang.
Diduga melecehkan lambang negara republik Indonesia Revi Hasrul Kabiro AFJNews.online labura angkat bicara tentang hal pemerintahan desa blongkut yang mengibarkan bendera merah putih setengah tiang tersebut.
“ini sangat tidak pantas menurut saya dan seharusnya bendera merah putih itu dinaikkan sampai ujung tiangnya tapi bagaimana bisa pemerintahan desa blongkut itu mengibarkan bendera merah putih dengan setengah tiang begitu padahal negara republik Indonesia kita ini tidak dalam berduka jadi saya menduga dan mengacu UU Nomor 24 Tahun 2009 yang berbunyi “Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” pungkasnya
AFJNews.online labura mengkonfirmasi melalui chat WhatsApp ke Suheri kepala desa blongkut dan iya menjawab “amak kapan ini bg” ijin bg entar kita tanya ” sukalah mana baiknya” dan pertanyaan seterusnya tidak dijawab beliau walaupun sudah centang dua .
Revi Hasrul