AFJNews.online I Labura – Senin (28/8/2023) Beredar rumor dengan sangat kencang persis kondisi badai menerpa, suatu bisnis usaha bengkel bermerek Champion Motor, yang berada di Jalan Lintas Sumatera Dusun 1B Desa Simpang Marbau, Kecamatan NA.IX-X Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara.
Bengkel champion motor diduga kuat membuang limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) dari jenis oli bekas mengandung campuran bahan kimia aditif, oli tersebut sengaja dibuang oleh manajemen bengkel bermerek champion motor melalui parit, sehingga sangat bertentangan dengan isi Pasal 1 ayat (2).
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, isi Pasal ayat (2) untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Pada BAB XV sudah dijelaskan memang ada tentang ketentuan pidananya dari pasal 97 sampai dengan pasal 123, dan diantara salah satu bagian dari dalam pasal 103 isinya adalah. “Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dapat dipidana”.
Terkait dugaan bengkel bermerek Champion Motor benar mencemari lingkungan hidup, sudah tercatat dan terlapor melalui nomor; 038/ BPP.BHN/LU/P/XVIlI/2023 pada Hari Selasa 15 Agustus 2023. “Akan tetapi disaat terkonfirmasi inisial CT Kepala Dinas Lingkungan Hidup (“Kadis LH”) entah kenapa belum bersedia memberikan tanggapan”.
Ishak sekretaris umum Badan Pimpinan Pusat Bintang Hijau Nusantara (BPP-BHN) sangat menyayangkan, ketidak mampuan CT Kadis LH Labura untuk dapat memberikan tanggapan atau layanan informasinya. “Patut saya duga CT Kadis LH Labura punya berbagai penyakit seperti, Radang paru (rajin datang tapi pulang buru-buru).
Atau penyakit Ginjal (gaji ingin naik tapi kerja lamban) kemudian ada lagi, penyakit asam urat (Asal sampai kantor terus uring-uringan atau tidur), dan penyakit Jantung (Jarang masuk kantor tapi terus ngarep gaji. “Soalnya kalau beliau dalam posisi sehat jasmani dan rohani, tentunya akan dapat beliau diberikan tanggapannya”.
Kepada siapa lagi masyarakat akan mengadu kalau bukan pada beliau yang terhormat itu, Kadis LH punya PPNS dan dapat menggandeng aparat penegak hukum lainnya. Untuk dapat melakukan penyidikan penyelidikan terhadap dugaan pencemaran lingkungan, dari unsur limbah oli bekas yang diduga benar dilakukan champion motor. Sebut ISHAK.
(Redaksi)