Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumKriminal

Cabuli Anak Dibawah Umur, Sat Reskrim Tangkap Warga Sei Mati

Avatar photo
84
×

Cabuli Anak Dibawah Umur, Sat Reskrim Tangkap Warga Sei Mati

Sebarkan artikel ini

Belawan, AFJNews.online || Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melalui Unit PPA pada Sabtu, 01 Maret 2025 melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. Tersangka TS (45) ditangkap di Sei Mati sekitar pukul 00.30 wib.

Baca Juga :  Ketua DPW LSM ELANG MAS Provinsi Sumatera Utara S.H.Purba TBK SH:Skandal Tanah Urug Ilegal Mengancam Proyek Tol Siantar Prapat

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., pada Selasa (4/3) mengatakan awalnya korban RS kesakitan saat buang air kecil dan kemudian ibu korban menanyakan kenapa bisa sakit dan korban menjawab bahwa sebelumnya TSK ada memasukkan jarinya ke kemaluan korban.

Baca Juga :  Sangat Disayangkan, Pertikaian Antar Ormas GRIB Dengan Kelompok Tani di Desa Suka Makmur Kecamatan Mandoge

“Atas pengakuan korban itu, Ibu korban langsung membuat laporan Polisi ke Polres Pelabuhan Belawan. Setelah melakukan pemeriksaan saksi – saksi dan mengambil Visum, unit PPA Sat Reskrim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap TSK”. Ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga :  AMPK Dibungkam ! Aksi Forum BEM PMK Sumut Desak Copot Dirut dan Periksa Dugaan Penyimpangan di RS Bachtiar Djafar

“Dari hasil pemeriksaan TSK mengakui perbuatannya dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut”. Tutup Kasat Reskrim.

banner 468x60
Example 120x600

Respon (1)

  1. I am extremely inspired together with your writing skills and also with the structure for your weblog. Is this a paid topic or did you modify it your self? Either way stay up the excellent high quality writing, it’s uncommon to see a great weblog like this one these days!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *