Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaSosial

Bupati Tangerang Lakukan Groundbreaking Pembangunan Jembatan Parung Lawang

Avatar photo
202
×

Bupati Tangerang Lakukan Groundbreaking Pembangunan Jembatan Parung Lawang

Sebarkan artikel ini

Sumber Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Tangerang NO: 400.14.4.3/07-Prokopim/IV/2025

Tangerang, AFJNews.online – Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, secara resmi melakukan groundbreaking pembangunan Jembatan Parung Lawang yang berlokasi di Kampung Salimah RT 11, Desa Sukamanah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Jembatan ini akan menghubungkan wilayah Kabupaten Tangerang-Banten, dengan Desa Jagabita, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/4/25).

Dalam sambutannya, Bupati Maesyal Rasyid menyampaikan bahwa pembangunan jembatan ini merupakan jawaban Pemkab Tangerang kepada masyarakat yang telah menantikan akses penghubung antardaerah selama lebih dari 30 tahun.

“Alhamdulillah, hari ini kita mulai pembangunan jembatan yang sudah lama diimpikan oleh warga Sukamanah dan Jagabita. Ini adalah bukti komitmen kami dalam menyediakan infrastruktur yang menghubungkan antarwilayah dan mendukung akses transportasi masyarakat,” ungkap Bupati Maesyal Rasyid.

Baca Juga :  Takut usut tuntas ? Inspektorat Labura tak bernyali usut dugaan penyelewengan Dana perpustakaan digital Desa.

Ia juga menyampaikan bahwa jembatan ini nantinya tidak hanya menjadi sarana transportasi, tetapi juga diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan perekonomian warga di dua kabupaten.

“Dengan adanya jembatan ini, para petani, pedagang, hingga ojek lokal akan memiliki akses lebih cepat ke pasar, sehingga perputaran ekonomi akan lebih baik,” ujarnya.

Pihaknya berharap masyarakat dapat bersinergi dan berkolaborasi terhadap seluruh proses pembanguan sampai dengan dipergunakan nantinya.Masyarakat harus mau secara bersama-sama merawat dan menjaga agar jembatan yang dibangun bisa memberikan manfaat yang lebih dan tahan lama.

Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah Efendi menjelaskan secara teknis pembangunan jembatan ini mempunyai Nilai Kontrak: Rp 6.693.465.000, dengan durasi pekerjaan: 210 hari kalender. Adapun panjang jembatan itu 25 meter dan lebar 5 meter. Pembangunan ini merupakan implementasi dari misi RPJMD Kabupaten Tangerang tahun 2025-2029 yang diusung Bupati dan Wakil Bupati Tangerang yaitu Mewujudkan Pemerataan dan Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Baca Juga :  BBM Subsidi “Dijarah”? SPBU Diduga Nakal di Perbatasan Sintang, Kapolda Kalbar Diuji: Perang atau Pembiaran? SINTANG, KALBAR – Dugaan praktik penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat dan kali ini menyasar wilayah perbatasan Kabupaten Sintang. SPBU 66.786.005 di Dusun Guponh, Desa Sepiluk, Kecamatan Ketungau Hulu, diduga kuat menjadi lokasi praktik yang merugikan masyarakat kecil. Hasil investigasi di lapangan menemukan adanya aktivitas pengisian BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan jeriken dan kendaraan modifikasi. Aktivitas tersebut berlangsung berulang dan terkesan terorganisir, bahkan pada jam-jam tertentu. Sementara itu, masyarakat justru mengaku kesulitan mendapatkan BBM subsidi. “Yang pakai jeriken bisa isi banyak, tapi kami sering tidak kebagian,” ungkap seorang warga. Pola Lama yang Terus Berulang Temuan di lapangan menunjukkan pola distribusi yang tidak wajar. Pengisian berulang dalam jumlah besar diduga menjadi praktik rutin, memperkuat indikasi adanya penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi. Jika dibiarkan, kondisi ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi berpotensi menjadi bagian dari jaringan distribusi ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, terutama di wilayah perbatasan yang sangat bergantung pada BBM. Kapolda Kalbar Diuji: Perang atau Sekadar Wacana? Situasi ini menjadi ironi di tengah pernyataan tegas Kapolda Kalimantan Barat yang sebelumnya menyatakan “perang terhadap SPBU nakal dan mafia BBM”. Namun fakta di lapangan justru menimbulkan pertanyaan serius: Apakah ini bentuk kecolongan, atau justru lemahnya pengawasan? Kapolda kerja atau tidur? Masih adanya dugaan praktik SPBU nakal yang berlangsung terang-terangan memunculkan spekulasi publik yang lebih tajam: Apakah ada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang terlibat? Apakah ada praktik “kerja sama” yang saling menguntungkan antara oknum dan pihak SPBU? Pertanyaan-pertanyaan ini bukan tanpa dasar, melainkan lahir dari realita di lapangan yang belum tersentuh penindakan tegas. APH dan Pengawasan Jadi Sorotan Warga menilai praktik ini sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan nyata. Kondisi tersebut memunculkan kesan kuat adanya pembiaran. “Kalau benar ada perang terhadap SPBU nakal, kenapa di sini masih terjadi? Kami butuh bukti, bukan hanya pernyataan,” kata warga lainnya. Ancaman Pidana Berat Menanti Jika terbukti, praktik ini jelas melanggar hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Pasal 53: Pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin merupakan tindak pidana Pasal 55: Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar Selain itu, SPBU sebagai penyalur resmi juga dapat dikenakan sanksi administratif tegas, mulai dari penghentian pasokan hingga pencabutan izin operasional. Negara Dirugikan, Rakyat Dikorbankan Penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi bentuk ketidakadilan sosial. Subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil justru diduga disalurkan kepada pihak tertentu demi keuntungan. Di wilayah seperti Ketungau Hulu, dampaknya sangat nyata: kelangkaan, antrean panjang, hingga naiknya biaya hidup masyarakat. Desakan: Jangan Hanya Retorika Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di Kalimantan Barat. Publik kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar pernyataan. Masyarakat mendesak: Penindakan tegas terhadap SPBU yang terbukti melanggar Pengusutan dugaan keterlibatan oknum APH Evaluasi total sistem distribusi BBM subsidi di wilayah perbatasan Jika tidak ada tindakan nyata, maka pernyataan “perang terhadap SPBU nakal” hanya akan menjadi slogan tanpa makna.

“Ini adalah penghubung strategis dua provinsi: Banten dan Jawa Barat. Sudah 30 tahun tidak ada pembangunan jembatan di sini. Alhamdulillah, sekarang bisa kita mulai,” ujar Iwan.

Menurut dia, pembangunan jembatan ini diharapkan juga bisa dilakukan dengan program padat karya, sehingga warga sekitar dapat ikut serta dalam pelaksanaannya. Pihaknya juga berharap masyarakat turut menjaga proses pembangunan agar berjalan lancar dan tepat waktu.

Baca Juga :  Tambang Batubara Ilegal di Kawasan Perum Perhutani Diduga Difasilitasi Pihak PLN

“Kami harap masyarakatpun ikut mendukung dan membantu serta menjaga proses pembangunan jembatan ini sehingga dapat berjalan lancar dan tepat waktu,” pintanya.

Salah satu warga Desa Sukamanah, Kecamatan Jambe, Mewakili Aning menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas dimulainya pembangunan jembatan penghubung tersebut. Ia berharap pembangunan berjalan lancar dan memberi manfaat besar bagi masyarakat di dua wilayah yang terhubung.

“Pak Bupati sudah dua kali datang ke sini. Yang pertama diam-diam, tapi manfaatnya luar biasa. Dan sekarang hadir langsung untuk meletakkan batu pertama. Ini sangat berarti bagi kami semua. Terima kasih Bapak Bupati sudah mewujudkan mimpi kami,” ucapnya.

banner 468x60
Example 120x600