Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaNasional

Bupati Tangerang Buka Rakor Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan

Avatar photo
17
×

Bupati Tangerang Buka Rakor Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan

Sebarkan artikel ini

Tangerang, AFJNews.online – Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan yang dilaksanakan di Aula Pendopo Bupati Tangerang, Jl. Ki Samaun Kota Tangerang, Kamis (30/10/25)

Dalam sambutannya, Bupati Maesyal Rasyid mengatakan bahwa pembentukan Posbankum di desa/kelurahan merupakan langkah sebuah strategis untuk mendekatkan dan menguatkan layanan akses hukum serta keadilan sampai dengan tingkat pemerintahan desa/kelurahan.

“Dibentuknya Posbankum di tingkat desa/kelurahan ini merupakan langkah strategis untuk mendekatkan dan memperkuat akses layanan terhadap keadilan di Indonesia khususnya bagi masyarakat kita yang akan ditangani bantuan hukumnya, gratis karena sudah dibayar oleh Pemda atau kementerian,” ungkap Bupati Maesyal Rasyid

Baca Juga :  Polsek Tigaraksa Hadiri Forum Anak dan Parade Profesi TK Pertiwi di Kantor Kecamatan

Dia menandaskan bahwa Posbankum desa/kelurahan ini juga bertujuan untuk memberikan layanan bantuan hukum yang mudah dan terjangkau sekaligus menjadi wadah penyelesaian hukum dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang sedang menghadapi persoalan-persoalan hukum.

“Jadi nanti kalau ada masyarakat yang menghadapi persoalan-persoalan yang berkaitan dengan hukum bisa dibantu oleh Posbankum, enggak perlu bayar karena Pemda sudah mengalokasi anggaran itu. Bila ada masyarakat yang membutuhkan nanti akan dibantu dan didampingi oleh Posbankum ini,” tandasnya

Baca Juga :  Pengajian Tiga Bulan NU Kabupaten Tangerang Dan Rutin Maulid Nabi Muhammad Saw 1447H 2025.

Lanjut dia, Posbankum desa/kelurahan akan diintegrasikan dalam pos pelayanan terpadu sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan desa. Untuk itu, pembentukan Posbankum tersebut juga harus bener-benar diatur secara jelas sesuai regulasi yang telah ditetapkan, baik oleh desa, kelurahan maupun pemerintah daerah.

“Posbankum desa/kelurahan ini diintegrasikan dalam pos pelayanan terpadu sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan desa. Jadi ini bagian daripada lembaga kemasyarakat desa yang pembentukannya diatur melalui peraturan desa atau Keputusan Kepala Desa,” imbuhnya

Pihaknya pun terus mendorong desa dan kelurahan yang belum membentuk Posbankum untuk berkoordinasi dengan kecamatan masing-masing. Selain itu, pihaknya juga meminta semua pihak menguatkan sinergi dan dukungan secara aktif agar Posbankum desa/kelurahan yang dibentuk benar-benar memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan

Baca Juga :  Polsek Cikupa Ringkus Pelaku Curanmor, Korban Alami Kerugian Hingga Rp35 Juta

“Jadi total yang sudah 176 dan saya mohon sekali lagi, dukungan dan peran aktifnya dari semua pihak. Kenapa kita harus berbuat dan memfasilitasi ini karena kepentingannya untuk rakyat kita, untuk masyarakat yang perlu bantuan hukum, dibantu dan gratis,” pungkasnya.

banner 468x60
Example 120x600