Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaNasional

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai Serah Simbolis Kartu Peserta

Avatar photo
43
×

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai Serah Simbolis Kartu Peserta

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] — Saat ini di Kota Dumai terdapat 1.479 Badan Usaha yang telah mendaftarkan dan melindungi pekerjanya dalam program jaminan sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan, dan 654 Proyek Jasa Konstruksi yang telah melindungi pekerjanya melalui BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, masih terdapat banyak badan usaha lainnya yang belum terlindungi para pekerjanya, khususnya pada pelaku usaha UMKM, baik di sektor makanan, coffe shop, restoran dll.

Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan perlu dukungan dari stakeholder untuk dapat mendorong kepatuhan dari pelaku usaha dalam mendaftarkan dan melindungi pekerja nya melalui BPJS ketenagakerjaan.

Untuk pekerja status honorer non ASN (termasuk pendidikan dan kesehatan), perangkat BPID, RT/RW, dan Kader Kemasyarakatan di Tingkat kelurahan telah terlindungi sebanyak 6.755 pekerja yang juga dianggarkan perlindungan pembayaran iurannya melalui APBD Kota Dumai. Sehingga salah satunya, selain mendapatkan manfaat perlindungan atas jaminan sosial ketenagakerjaan, para Honorer Non ASN tahun 2025 juga mendapatkan manfaat berupa bantuan subsidi upah dari Pemerintah RI berupa uang tunai sebesar Rp. 600 ribu dengan tujuan untuk mendukung daya beli dan menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

Adapun manfaat klaim yang telah dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Dumai selama tahun 2025 kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kota Dumai adalah sebesar Rp. 52.944.593.100, untuk 4.556 Pekerja.

Baca Juga :  Kehadiran Anggota Polsek Balaraja Polresta Tangerang dalam Pengajian Rutin Bulanan Kecamatan Balaraja di Desa Talagasari

Rabu (3/9/2025) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai menyerahkan secara simbolis kartu manfaat dan program Perlindungan bagi Pekerja Rentan Kota Dumai. Penyerahan simbolis dilakukan oleh Walikota H Paisal diwakili Wakil Wali Kota Sugiyarto, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai Dina Khairina dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Dumai.

Dikatakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai Dina Khairina, manfaat yang akan diberikan melalui Perlindungan pekerja Rentan itu adalah Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja, akan memberikan kepastian perlindungan kepada pekerja dari resiko terjadinya kecelakaan kerja mulai dari perjalanan berangkat bekerja, selama ditempat kerja dan perjalanan kembali ke rumah,” ucap Dina Khairina.

Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja diberikan dalam bentuk layanan perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja sampai dengan tenaga kerja dinyatakan sembuh atau dinyatakan cacat atau dinyatakan meninggal dunia tanpa batasan sesuai indikasi dan kebutuhan medisnya

Pekerja rentan yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan uang tunai total sebesar Rp. 70 Juta dan 2 orang anak yang ditinggalkan berhak mendapatkan bantuan biya pendidikan sejak TK s/d Perguruan Tinggi maksimal 174 Juta rupiah.

Sedangkan manfaat Jaminan Kematian, diberikan kepada ahli waris dari Pekerja Rentan yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, dengan manfaat sebesar Rp. 42 juta.

Baca Juga :  Ustadz Nabawi, Belawan Sudah Krisis Moral, Judi Togel Dan Narkoba Bebas Beroprasi, Minta Kapoldasu Bersikap Tegas

“Hari ini, selain sosialisasi, juga akan dilakukan penyerahan kartu peserta 10.000 Kartu Peserta Pekerja Rentan dan 1.300 DBH Sawit tahun 2025 kepada Kelurahan se-Kota Dumai. BPJS Ketenagakerjaan juga akan menyampaikan santunan manfaat secara simbolis kepada 3 orang ahli waris dari 2 orang Pekerja Rentan Kota Dumai dan 1 orang Kader Posyandu Balita Kecamatan Dumai Kota dengan masing-masing sebesar Rp. 42 juta. Kami meyakini, bahwa manfaat yang diterima ahli waris, tidak dapat mengembalikan rasa kehilangan dari keluarga yang ditinggalkan. Akan tetapi, manfaat ini akan menjadi asa bagi keluarga yang ditinggalkan untuk terus berjuang melanjutkan kehidupannya dan merupakan bukti pemerintah Kota Dumai Hadir untuk melindungi pekerja dari risiko sosial dan ekonomi,” tandas Dina Khairina.

Sementara itu, Wawako Sugiyarto mengatakan bahwa Pemerintah Kota Dumai memang tak putus memberi perhatian khusus kepada para Pekerja Rentan, termasuk mengikutsertakan para Pekerja Rentan dalam program JKK dan JKM. Pemko Dumai berkomitmen bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan memperluas cakupan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan, sebagai pencegahan risiko sosial. Melalui Dinas Tenaga Kerja melaksanakan program dimaksud di APBD Tahun 2024 sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) Pekerja Rentan. Dan di Tahun 2025 dianggarkan senilai itu juga.

Diterangkan Sugiyarto, Pekerja Rentan adalah pekerja informal yang seringkali bekerja di lingkungan tidak aman, berisiko tinggi, dan berpotensi tidak mampu membayar iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara mandiri dan berkelanjutan. Mereka juga rentan terhadap gejolak ekonomi.

Baca Juga :  Koramil 12/LP Hadiri dan Laksanakan Seleksi Paskibraka Kecamatan Sungai Kanan Tahun 2025

“Adapun Pemerintah Kota Dumai, telah mengatur regulasi terkait ketenagakerjaan serta optimalisasi jaminan kesejahteraannya dalam bentuk peraturan Perwako Nomor 122 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Sosial Ketenagakerjaan yang Berkaitan Pula dengan Instruksi Presiden Nomor 2 TAHUN 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Perwako tersebut dengan jelas menyatakan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah hukum Kota Dumai harus menjalankan amanah regulasi dimaksud,” kata pria berlatarbelakang pengusaha UMKM itu.

Ditambahkan nya lagi, kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan amanah untuk mensosialisasikan sekaligus mengajak seluruh Pekerja Rentan untuk menjadi peserta Jaminan Sosial memang terus diperkuat. Pemerintah juga secara berkala melakukan pemutakhiran data penerima manfaat agar benar-benar meng-cover pekerja rentan yang ada, serta menjamin agar layanan yang diberikan tepat sasaran.

“Karenanya, dalam kesempatan ini saya mengajak, mari memberikan panduan jelas terkait kemaslahatan para pekerja kita,” cakap Sugiyarto mengakhiri sambutannya.

Selain penyerahan simbolis, acara juga diisi dengan pengarahan petugas BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta tentang berbagai program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan serta sesi tanya jawab.

banner 468x60
Example 120x600