Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaRegional

Blunder Sekdis Kesehatan Labura : Ditanya Soal CV DAMAI JAYA, Surya Doni Malah Tanya Perusahaan Lain : Copot Pejabat Tak Kompeten.

Avatar photo
135
×

Blunder Sekdis Kesehatan Labura : Ditanya Soal CV DAMAI JAYA, Surya Doni Malah Tanya Perusahaan Lain : Copot Pejabat Tak Kompeten.

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu Utara, AFJNews.Online – Integritas dan profesionalisme pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara kembali menjadi sorotan tajam. Sekretaris Dinas Kesehatan ( Sekdiskes ) Labura, Surya Doni, S.Farm, Apt, dinilai gagal memberikan transparansi publik dan menunjukkan ketidakpahaman administratif saat dikonfirmasi terkait dugaan kejanggalan rekanan pengadaan obat sejak tahun 2020.

Kronologi Jawaban “Asal Bunyi”.
Kejadian bermula saat awak media melakukan konfirmasi terkait legalitas CV DAMAI JAYA yang diduga terlibat dalam distribusi obat obatan di Puskesmas Kecamatan Kualuh Hulu. Bukannya memberikan jawaban teknis sebagai pejabat berlatar belakang farmasi. Surya Doni justru bertanya balik mengenai SK Kemenkumham PT ALBERT MEDIA MANDIRI kepada wartawan.

Baca Juga :  BNCT Gandeng PWI Pusat di Medan, Wartawan Belawan Merasa Diabaikan.

Sikap ini diduga sebagai upaya pengalihan isu ( distraksi ) atau cerminan ketidakmampuan pejabat dalam memahami tata kelola administrasi perusahaan rekanan di instansinya sendiri.

Dugaan Pelanggaran Aturan Distribusi Obat:
Persoalan ini memuncak pada rekam jejak tahun 2020, dimana CV DAMAI JAYA yang diduga hanya memiliki kualifikasi Perusahaan Umum, justru bisa melenggang menjadi distributor obat obatan. Pada hal, secara regulasi, distribusi sediaan farmasi diatur sangat ketat :

– PP No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian : Menegaskan bahwa distribusi obat hanya dapat dilakukan oleh Pedagang Besar Farmasi ( PBF ) yang memiliki izin resmi dan apoteker penanggung jawab.
– Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2020 : Mengatur tentang Cara Distribusi Obat yang Baik ( CDOB ). “Perusahaan Umum” tanpa izin PBF dilarang keras menyalurkan obat obatan ke fasilitas kesehatan.

Baca Juga :  Nurlina & Dewi Shafiera : Duo Kartini Penggiat Biro Umroh Quba Nabawi Wisata & Al Qur'an Istiqomah Hingga Setengah Abad Gandeng Yaswu

Saat dugaan pelanggaran ini terjadi di tahun 2020, Surya Doni menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ), yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memverifikasi legalitas perusahaan penyedia.

Ketidakmampuan Surya Doni dalam menjawab konfirmasi serta rekam jejaknya sebagai PPK yang meloloskan “perusahaan umum” dalam pengadaan obat, memicu desakan publik agar pucuk pimpinan Daerah segera bertindak.

“Kami meminta Bupati Labuhanbatu Utara dan Kepala Dinas Kesehatan untuk segera mengevaluasi jabatan Surya Doni sebagai Sekretaris Dinas. Seorang Sekdis harus memiliki kecakapan komunikasi publik dan faham aturan main administrasi. Jika menjawab konfirmasi saja sudah ngawur, bagaimana beliau bisa mengelola manajerial kesehatan di Labura ?” Ujar Supendi, perwakilan awak media di lapangan.

Baca Juga :  Babak Baru Konflik di Nanggalo: Dua Anak Nagari Diserahkan ke Kejaksaan, Solidaritas Menggema.

Masyarakat Labura menuntut agar jabatan strategis di Dinas Kesehatan diisi oleh sosok yang tidak hanya memiliki gelar akademik, tetapi juga integritas dan transparansi dalam mempertanggung jawabkan setiap rupiah anggaran negara yang digunakan.

“Kami percayakan kepada salah aktivis di Labura untuk segera membuat laporan ke Kejaksaan Negeri atau ke Polres Labuhan Batu, ini tidak main main lagi.” Tegasnya mengakhiri

banner 468x60
Example 120x600