Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
Breaking News
BBM Subsidi “Dijarah”? SPBU Diduga Nakal di Perbatasan Sintang, Kapolda Kalbar Diuji: Perang atau Pembiaran?  SINTANG, KALBAR – Dugaan praktik penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat dan kali ini menyasar wilayah perbatasan Kabupaten Sintang. SPBU 66.786.005 di Dusun Guponh, Desa Sepiluk, Kecamatan Ketungau Hulu, diduga kuat menjadi lokasi praktik yang merugikan masyarakat kecil.  Hasil investigasi di lapangan menemukan adanya aktivitas pengisian BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan jeriken dan kendaraan modifikasi. Aktivitas tersebut berlangsung berulang dan terkesan terorganisir, bahkan pada jam-jam tertentu.  Sementara itu, masyarakat justru mengaku kesulitan mendapatkan BBM subsidi.  “Yang pakai jeriken bisa isi banyak, tapi kami sering tidak kebagian,” ungkap seorang warga.   Pola Lama yang Terus Berulang  Temuan di lapangan menunjukkan pola distribusi yang tidak wajar. Pengisian berulang dalam jumlah besar diduga menjadi praktik rutin, memperkuat indikasi adanya penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi.  Jika dibiarkan, kondisi ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi berpotensi menjadi bagian dari jaringan distribusi ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, terutama di wilayah perbatasan yang sangat bergantung pada BBM.  Kapolda Kalbar Diuji: Perang atau Sekadar Wacana?  Situasi ini menjadi ironi di tengah pernyataan tegas Kapolda Kalimantan Barat yang sebelumnya menyatakan “perang terhadap SPBU nakal dan mafia BBM”.  Namun fakta di lapangan justru menimbulkan pertanyaan serius:  Apakah ini bentuk kecolongan, atau justru lemahnya pengawasan? Kapolda kerja atau tidur?  Masih adanya dugaan praktik SPBU nakal yang berlangsung terang-terangan memunculkan spekulasi publik yang lebih tajam:  Apakah ada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang terlibat? Apakah ada praktik “kerja sama” yang saling menguntungkan antara oknum dan pihak SPBU?  Pertanyaan-pertanyaan ini bukan tanpa dasar, melainkan lahir dari realita di lapangan yang belum tersentuh penindakan tegas.  APH dan Pengawasan Jadi Sorotan  Warga menilai praktik ini sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan nyata. Kondisi tersebut memunculkan kesan kuat adanya pembiaran.  “Kalau benar ada perang terhadap SPBU nakal, kenapa di sini masih terjadi? Kami butuh bukti, bukan hanya pernyataan,” kata warga lainnya.  Ancaman Pidana Berat Menanti  Jika terbukti, praktik ini jelas melanggar hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:  Pasal 53: Pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin merupakan tindak pidana  Pasal 55: Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar   Selain itu, SPBU sebagai penyalur resmi juga dapat dikenakan sanksi administratif tegas, mulai dari penghentian pasokan hingga pencabutan izin operasional.  Negara Dirugikan, Rakyat Dikorbankan  Penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi bentuk ketidakadilan sosial. Subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil justru diduga disalurkan kepada pihak tertentu demi keuntungan.  Di wilayah seperti Ketungau Hulu, dampaknya sangat nyata: kelangkaan, antrean panjang, hingga naiknya biaya hidup masyarakat.  Desakan: Jangan Hanya Retorika  Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di Kalimantan Barat. Publik kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar pernyataan.  Masyarakat mendesak:  Penindakan tegas terhadap SPBU yang terbukti melanggar  Pengusutan dugaan keterlibatan oknum APH  Evaluasi total sistem distribusi BBM subsidi di wilayah perbatasan   Jika tidak ada tindakan nyata, maka pernyataan “perang terhadap SPBU nakal” hanya akan menjadi slogan tanpa makna. BBM Subsidi “Dijarah”? SPBU Diduga Nakal di Perbatasan Sintang, Kapolda Kalbar Diuji: Perang atau Pembiaran? SINTANG, KALBAR – Dugaan praktik penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat dan kali ini menyasar wilayah perbatasan Kabupaten Sintang. SPBU 66.786.005 di Dusun Guponh, Desa Sepiluk, Kecamatan Ketungau Hulu, diduga kuat menjadi lokasi praktik yang merugikan masyarakat kecil. Hasil investigasi di lapangan menemukan adanya aktivitas pengisian BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan jeriken dan kendaraan modifikasi. Aktivitas tersebut berlangsung berulang dan terkesan terorganisir, bahkan pada jam-jam tertentu. Sementara itu, masyarakat justru mengaku kesulitan mendapatkan BBM subsidi. “Yang pakai jeriken bisa isi banyak, tapi kami sering tidak kebagian,” ungkap seorang warga. Pola Lama yang Terus Berulang Temuan di lapangan menunjukkan pola distribusi yang tidak wajar. Pengisian berulang dalam jumlah besar diduga menjadi praktik rutin, memperkuat indikasi adanya penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi. Jika dibiarkan, kondisi ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi berpotensi menjadi bagian dari jaringan distribusi ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, terutama di wilayah perbatasan yang sangat bergantung pada BBM. Kapolda Kalbar Diuji: Perang atau Sekadar Wacana? Situasi ini menjadi ironi di tengah pernyataan tegas Kapolda Kalimantan Barat yang sebelumnya menyatakan “perang terhadap SPBU nakal dan mafia BBM”. Namun fakta di lapangan justru menimbulkan pertanyaan serius: Apakah ini bentuk kecolongan, atau justru lemahnya pengawasan? Kapolda kerja atau tidur? Masih adanya dugaan praktik SPBU nakal yang berlangsung terang-terangan memunculkan spekulasi publik yang lebih tajam: Apakah ada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang terlibat? Apakah ada praktik “kerja sama” yang saling menguntungkan antara oknum dan pihak SPBU? Pertanyaan-pertanyaan ini bukan tanpa dasar, melainkan lahir dari realita di lapangan yang belum tersentuh penindakan tegas. APH dan Pengawasan Jadi Sorotan Warga menilai praktik ini sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan nyata. Kondisi tersebut memunculkan kesan kuat adanya pembiaran. “Kalau benar ada perang terhadap SPBU nakal, kenapa di sini masih terjadi? Kami butuh bukti, bukan hanya pernyataan,” kata warga lainnya. Ancaman Pidana Berat Menanti Jika terbukti, praktik ini jelas melanggar hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Pasal 53: Pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin merupakan tindak pidana Pasal 55: Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar Selain itu, SPBU sebagai penyalur resmi juga dapat dikenakan sanksi administratif tegas, mulai dari penghentian pasokan hingga pencabutan izin operasional. Negara Dirugikan, Rakyat Dikorbankan Penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi bentuk ketidakadilan sosial. Subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil justru diduga disalurkan kepada pihak tertentu demi keuntungan. Di wilayah seperti Ketungau Hulu, dampaknya sangat nyata: kelangkaan, antrean panjang, hingga naiknya biaya hidup masyarakat. Desakan: Jangan Hanya Retorika Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di Kalimantan Barat. Publik kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar pernyataan. Masyarakat mendesak: Penindakan tegas terhadap SPBU yang terbukti melanggar Pengusutan dugaan keterlibatan oknum APH Evaluasi total sistem distribusi BBM subsidi di wilayah perbatasan Jika tidak ada tindakan nyata, maka pernyataan “perang terhadap SPBU nakal” hanya akan menjadi slogan tanpa makna.
banner 468x60
Avatar photo
𝘔𝘦𝘯𝘦𝘭𝘶𝘴𝘶𝘳𝘪 𝘙𝘦𝘢𝘭𝘪𝘴𝘢𝘴𝘪 𝘋𝘢𝘯𝘢 𝘋𝘦𝘴𝘢 𝘗𝘰𝘭𝘥𝘶𝘯𝘨 2024 : 𝘉𝘦𝘯𝘢𝘳𝘬𝘢𝘩 𝘙𝘱 120 𝘑𝘶𝘵𝘢 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘉𝘢𝘯𝘵𝘶𝘢𝘯 𝘗𝘦𝘳𝘪𝘬𝘢𝘯𝘢𝘯 𝘚𝘶𝘥𝘢𝘩 𝘛𝘦𝘳𝘴𝘢𝘭𝘶𝘳𝘬𝘢𝘯..?

𝘔𝘦𝘯𝘦𝘭𝘶𝘴𝘶𝘳𝘪 𝘙𝘦𝘢𝘭𝘪𝘴𝘢𝘴𝘪 𝘋𝘢𝘯𝘢 𝘋𝘦𝘴𝘢 𝘗𝘰𝘭𝘥𝘶𝘯𝘨 2024 : 𝘉𝘦𝘯𝘢𝘳𝘬𝘢𝘩 𝘙𝘱 120 𝘑𝘶𝘵𝘢 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘉𝘢𝘯𝘵𝘶𝘢𝘯 𝘗𝘦𝘳𝘪𝘬𝘢𝘯𝘢𝘯 𝘚𝘶𝘥𝘢𝘩 𝘛𝘦𝘳𝘴𝘢𝘭𝘶𝘳𝘬𝘢𝘯..?

Berita

𝘓𝘢𝘣𝘶𝘩𝘢𝘯𝘣𝘢𝘵𝘶 𝘜𝘵𝘢𝘳𝘢. 𝘈𝘍𝘑𝘕𝘦𝘸𝘴.𝘖𝘯𝘭𝘪𝘯𝘦 – 𝘛𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯𝘴𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘦𝘭𝘰𝘭𝘢𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘶𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘋𝘢𝘯𝘢…

𝘗𝘰𝘭𝘳𝘦𝘴 𝘗𝘦𝘭𝘢𝘣𝘶𝘩𝘢𝘯 𝘉𝘦𝘭𝘢𝘸𝘢𝘯 𝘎𝘦𝘭𝘢𝘳 𝘗𝘢𝘵𝘳𝘰𝘭𝘪 𝘋𝘪𝘢𝘭𝘰𝘨𝘪𝘴 𝘊𝘦𝘨𝘢𝘩 𝘈𝘬𝘴𝘪 𝘛𝘢𝘸𝘶𝘳𝘢𝘯

𝘗𝘰𝘭𝘳𝘦𝘴 𝘗𝘦𝘭𝘢𝘣𝘶𝘩𝘢𝘯 𝘉𝘦𝘭𝘢𝘸𝘢𝘯 𝘎𝘦𝘭𝘢𝘳 𝘗𝘢𝘵𝘳𝘰𝘭𝘪 𝘋𝘪𝘢𝘭𝘰𝘨𝘪𝘴 𝘊𝘦𝘨𝘢𝘩 𝘈𝘬𝘴𝘪 𝘛𝘢𝘸𝘶𝘳𝘢𝘯

Berita

𝘉𝘦𝘭𝘢𝘸𝘢𝘯, 𝘈𝘍𝘑𝘕𝘦𝘸𝘴.𝘰𝘯𝘭𝘪𝘯𝘦 – 𝘋𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘳𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢 𝘮𝘦𝘯𝘤𝘦𝘨𝘢𝘩 𝘵𝘦𝘳𝘫𝘢𝘥𝘪𝘯𝘺𝘢 𝘨𝘢𝘯𝘨𝘨𝘶𝘢𝘯…

𝘚𝘢𝘵 𝘙𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘳𝘦𝘴 𝘗𝘦𝘭𝘢𝘣𝘶𝘩𝘢𝘯 𝘉𝘦𝘭𝘢𝘸𝘢𝘯 𝘛𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢𝘱 𝘑𝘶𝘳𝘶 𝘛𝘶𝘭𝘪𝘴 𝘑𝘶𝘥𝘪 𝘛𝘰𝘨𝘦𝘭 𝘥𝘪 𝘑𝘢𝘭𝘢𝘯 𝘙𝘢𝘸𝘦 𝘝

𝘚𝘢𝘵 𝘙𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘳𝘦𝘴 𝘗𝘦𝘭𝘢𝘣𝘶𝘩𝘢𝘯 𝘉𝘦𝘭𝘢𝘸𝘢𝘯 𝘛𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢𝘱 𝘑𝘶𝘳𝘶 𝘛𝘶𝘭𝘪𝘴 𝘑𝘶𝘥𝘪 𝘛𝘰𝘨𝘦𝘭 𝘥𝘪 𝘑𝘢𝘭𝘢𝘯 𝘙𝘢𝘸𝘦 𝘝

Berita

𝘉𝘦𝘭𝘢𝘸𝘢𝘯, 𝘈𝘍𝘑𝘕𝘦𝘸𝘴.𝘰𝘯𝘭𝘪𝘯𝘦 – 𝘚𝘢𝘵𝘶𝘢𝘯 𝘙𝘦𝘴𝘦𝘳𝘴𝘦 𝘒𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘭 𝘗𝘰𝘭𝘳𝘦𝘴 𝘗𝘦𝘭𝘢𝘣𝘶𝘩𝘢𝘯…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.