Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukum

Aroma Penyimpangan Proyek Rp 18 Miliar PT Bukit Zaitun, 250 Meter Pondasi Jalan Provinsi Labura-Tobasa Diduga Pakai Batu Fitrun Ilegal.

Avatar photo
79
×

Aroma Penyimpangan Proyek Rp 18 Miliar PT Bukit Zaitun, 250 Meter Pondasi Jalan Provinsi Labura-Tobasa Diduga Pakai Batu Fitrun Ilegal.

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu Utara, AFJNews.Online – Proyek Pembangunan jalan penghubung antara Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) senilai Rp 18.253.117.110.64, dengan panjang 3.125 Meter, dikerjakan oleh PT Bukit Zaitun kini memicu sorotan publik. Selain menggunakan material ilegal, kualitas pengerjaan pada pondasi jalan sepanjang 250 meter dinilai sangat buruk dan tidak sesuai spesifikasi teknis (spek).

Tuntutan Pembongkaran Total:
Merespon temuan penggunaan batu fitrun (batu gunung) yang tidak standart pada lapisan pondasi (base), LMR RI Komda Labura sebagai salah satu aktivis mendesak pemerintah untuk bersikap tegas. Mereka menuntut agar pengerjaan sepanjang 250 meter tersebut segera dibongkar dan dibangun ulang sesuai standart kontrak.

“Kami tidak butuh jalan yang hanya cantik di permukaan tapi hancur dalam hitungan bulan. Karena pondasi awal menggunakan material batu fitrun yang diambil dari tanah masyarakat dekat dengan lokasi proyek, diduga ilegal. Kualitas diluar standar, maka tidak ada pilihan lain : Dinas PUPR Sumut harus memerintahkan PT Bukit Zaitun membongkar kembali jalan tersebut. Jangan dipaksakan lanjut ketahap pengaspalan karena itu sama saja membuang uang rakyat.” Tegas M.Daham sekretaris LMR RI Komda Labura kepada awak media, Rabu (14/01/2026) dilokasi proyek.

Baca Juga :  Kapolsek Tigaraksa Hadiri Peresmian Kantor Desa Pasir Bolang

Aspek Hukum dan Pelanggaran Pasal:
Tindakan kontraktor yang diduga menggunakan material dari sumber tidak resmi dan tidak sesuai kualitas dapat dijerat dengan pasal berlapis :

1. UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba) Pasal 161 : Ancaman pidana 5 tahun penjara bagi penampung/pengguna material tambang tanpa izin (Galian C ilegal)
2. UU No.31 Tahun 1999 (Tipikor) Pasal 7 ayat (1) : Pidana bagi pemborong yang melakukan perbuatan curang dalam penyerahan bahan bangunan yang dapat membahayakan keamanan barang atau negara.
3. UU No.2 Tahun 2017 (Jasa Kontruksi) : Kewajiban kontraktor untuk bertanggung jawab atas kegagalan bangunan akibat Ketidaksesuaian material.

Baca Juga :  Polresta Tangerang Gelar Pengamanan Haul di Ponpes Al Istiqlalliyah

Poin poin Tuntutan Masyarakat:
1. Instruksi Pembongkaran : Mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengeluarkan surat perintah pembongkaran atas pondasi jalan sepanjang 250 meter yang diduga menggunakan batu fitrun ilegal.
2. Audit Teknis & Lab : meminta tim ahli dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut untuk melakukan uji petik laboratorium terhadap material aggregat diseluruh titik proyek.
3. Blacklist Kontraktor : Meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mengevaluasi dan memberikan sanksi daftar hitam (blacklist) kepada PT Bukit Zaitun jika terbukti melakukan kecurangan secara sengaja.
4. Pemeriksaan APH : Meminta aparat Kepolisian dan Kejaksaan turun tangan menyelidiki aliran dana dan asal usul material dari tambang ilegal yang digunakan.

Baca Juga :  Pengendara Minibus Fortuner Tidak Memiliki Sifat Baik, Sudah Menabrak Tidak Minta Maaf Kepada Korban

Hingga saat ini, progres pengerjaan di lapangan terus dipantau oleh warga. Masyarakat, Pers dan LSM menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata berupa perbaikan sesuai standar yang telah dibayar oleh Negara.

banner 468x60
Penulis: Hendra
Example 120x600
Berita

๐˜“๐˜ข๐˜ฃ๐˜ถ๐˜ฉ๐˜ข๐˜ฏ๐˜ฃ๐˜ข๐˜ต๐˜ถ ๐˜œ๐˜ต๐˜ข๐˜ณ๐˜ข. ๐˜ˆ๐˜๐˜‘๐˜•๐˜ฆ๐˜ธ๐˜ด.๐˜–๐˜ฏ๐˜ญ๐˜ช๐˜ฏ๐˜ฆ – ๐˜›๐˜ณ๐˜ข๐˜ฏ๐˜ด๐˜ฑ๐˜ข๐˜ณ๐˜ข๐˜ฏ๐˜ด๐˜ช ๐˜ฑ๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜จ๐˜ฆ๐˜ญ๐˜ฐ๐˜ญ๐˜ข๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ฌ๐˜ฆ๐˜ถ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜‹๐˜ข๐˜ฏ๐˜ข…

Berita

๐˜‰๐˜ฆ๐˜ญ๐˜ข๐˜ธ๐˜ข๐˜ฏ, ๐˜ˆ๐˜๐˜‘๐˜•๐˜ฆ๐˜ธ๐˜ด.๐˜ฐ๐˜ฏ๐˜ญ๐˜ช๐˜ฏ๐˜ฆ โ€“ ๐˜‹๐˜ข๐˜ญ๐˜ข๐˜ฎ ๐˜ณ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ๐˜ฌ๐˜ข ๐˜ฎ๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜ค๐˜ฆ๐˜จ๐˜ข๐˜ฉ ๐˜ต๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ซ๐˜ข๐˜ฅ๐˜ช๐˜ฏ๐˜บ๐˜ข ๐˜จ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ๐˜จ๐˜ถ๐˜ข๐˜ฏ…