DELI SERDANG, AFJNews.online – Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) telah mengatur distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM), baik solar subsidi maupun non-subsidi, agar tepat sasaran bagi sektor industri, nelayan, serta kebutuhan produktif lainnya. Namun, di lapangan, kebijakan tersebut diduga belum berjalan optimal. Minggu, (18/1/2026).
Sebuah gudang yang diduga milik seseorang berinisial Wak Uteh alias Tambusai, berlokasi di Gang Rapolo, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, disinyalir menjadi tempat penimbunan BBM ilegal. Gudang tersebut diketahui bercat hijau dengan gerbang berwarna biru dan berada di kawasan pemukiman padat penduduk.
Keberadaan gudang itu menimbulkan keresahan warga sekitar. Pasalnya, masyarakat kerap mencium aroma menyengat menyerupai bau solar yang keluar dari area gudang, sehingga memicu kekhawatiran akan potensi kebakaran serta dampak lingkungan.
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi di dalam gudang terlihat empat unit tangki duduk, sejumlah drum, serta baby tank berkapasitas sekitar satu ton, yang diduga digunakan untuk menampung BBM sebelum didistribusikan kembali kepada pihak-pihak tertentu.
“Gudang minyak itu sudah lama beroperasi, Bang, tapi tidak pernah ditindak oleh aparat,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya demi alasan keamanan.
Warga lainnya mengungkapkan bahwa hampir setiap hari kendaraan tangki berwarna biru-putih keluar masuk ke dalam gudang tersebut, sehingga semakin menguatkan dugaan adanya aktivitas penimbunan BBM secara ilegal.
Menurut sumber warga, BBM yang diduga ditimbun di gudang tersebut berasal dari mobil tangki resmi Pertamina Patra Niaga, dengan modus pemindahan (passing) dari mobil tangki, yang diduga kemudian dicampur (dioplos) dengan minyak kondensat, serta pasokan dari berbagai SPBU dan BBM kalengan.
Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, gudang tersebut masih terus beroperasi dan belum pernah dilakukan razia, penyegelan, maupun penindakan hukum oleh aparat penegak hukum. Warga menilai seolah-olah terjadi pembiaran, khususnya Aparat Penegak Hukum.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polda Sumut dan BAIS TNI, agar segera melakukan penyelidikan menyeluruh serta tindakan tegas guna mencegah potensi kerugian negara dan risiko keselamatan warga.
“Sampai sekarang masih jalan terus. Kami berharap gudang itu segera digerebek oleh tim gabungan,” harap salah seorang warga.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas penimbunan dan niaga BBM tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Dalam Pasal 53 huruf b dan d UU Migas, ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana.
Ancaman sanksi pidana berupa penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp60 miliar, disertai kewenangan aparat untuk melakukan penyitaan barang bukti, penutupan lokasi, serta proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.

















