Labuhanbatu, (AFJNews.online)
Masih ingatkah anda tentang dugaan tindak pidana penipuan upah dan dugaan tindak pidana terhadap, sang pengusaha yang tidak menyertakan BPJS kepada pekerja/buruh mulai dari “Pemanen, Perawatan, Mandor, Security, Supir, Mekanik, dan Pengutip Brondolan Buah Kelapa Sawit”. Selasa (26/9/2023)
“Kisah terhadap dugaan tindak pidana penipuan upah dan dugaan tindak pidana, untuk pengusaha yang tidak menyertakan BPJS kepada pekerja. Kemudian kabar itu jadi viral pada hari senin atau edisi 7/8/2023 sedangkan untuk pelaku tindak pidana tersebut diduga kuat terjadi pada usaha perkebunan kelapa sawit milik inisial TH”.
Setelah itu pada hari Jum’at 8 September 2023 sekitar Pukul 16.45 WIB kembali lagi viral, bahwa pelapor dengan senang hati dan sudah memberikan keterangannya kepada penyidik, atas terjadinya dugaan tindak pidana penipuan upah dan dugaan tindak pidana kepada pengusaha karena tidak menyertakan BPJS kepada pekerja.
Dugaan tindak pidana dilaporkan secara tertulis dengan nomor; 01/ R.News/ VII/ VIII/ 2023, dilengkapi dengan beberapa poto sebagai dokumentasi, dengan harapan dapat membuka tabir terjadinya tindak pidana, dan sekaligus untuk dapat mendongkrak ekonomi kerakyatan khususnya bagi pekerja /buruh.
Di warung kopi tunas mekar Anto Bangun mengatakan “dari sisi laporan tertulis pada dugaan penipuan upah pekerja dan, dugaan tindak pidana karena pengusaha tidak menyertakan BPJS kepada pekerja, sebagai Penyidik Polres Labuhanbatu dapat bekerja sama dengan unit pelaksana teknis (UPT) pengawasan ketenagakerjaan”.
Bahkan bukan bermaksud untuk menggurui atau mengajari bahwa sebenarnya, “Penyidik juga dapat menjadikan UPT pengawasan ketenagakerjaan jadi saksi ahli pada, terjadinya dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan pengusaha nakal pada laporan tertulis, dan UPT sudah jadi bagian dari salah satu fungsi pengawasan di bidang adminitrasi”.
Atau sudah jadi kewajiban UPT pengawasan ketenagakerjaan yang akan memastikan pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan di tempat kerja atau yang sudah dilaporkan, dan untuk lebih jelas atau berdasar secara akurat juga dapat di lihat, pada Pasal 20 konvensi No.81 Tahun 1947 dan pada UU No.13 Tahun 2003.
Karena di Pasal 20 konvensi itu sudah dengan jelas menyatakan “pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan yang mempunyai kompetensi dan independen guna menjamin pelaksanaan peraturan perundang undangan ketenagakerjaan”. Sebut Anto Bangun Pembina AFJNews.online
UPT pengawasan ketenagakerjaan tinggal memanggil mengundang inisial D sebagai manejer dan inisial TH, setelah itu ditanya secara detail berapa semua jumlah pekerja yang ada secara transparan, sesuai dengan Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), kemudian dari slip gaji pekerja akan dapat ditelusuri kemana saja arahnya.
Kalau misalnya slip gaji pekerja itu tidak ada berarti akan semakin kuat terjadinya dugaan tindak pidana itu benar-benar sudah terjadi, karena dalam cara logika akal sehat ketika berpikir bagaimana bisa pengusaha dapat membayar, upah pekerjanya sesuai dengan ketentuan dewan pengupahan apa bila tidak ada selip gaji pekerja.
Dan pada slip gaji pekerja yang ada pada pengusaha tersebut akan dapat jadi penentu, atau sebagai patokan kalau pengusaha itu benar taat pada ketentuan standard pengupahan, yang sesuai UMK (upah minimum kabupaten/kota) jika slip gaji tidak ada, nantinya Penyidik Polri dan PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) yang akan dapat menyikapi.
Kalau saya lihat isi dari tembusan surat yang ada pada suatu laporan dugaan tindak pidana tertulis itu, sangat besar harapan saya dan semoga masing-masing penerima tembusan, “nantinya dapat dengan serius untuk mengawal laporan itu, karena dugaan kejahatan tindak pidana yang sangat sulit diberi toleransi”.
Kalau dilihat dari kondisi tingginya tanaman kelapa sawit yang ada di sekitar, Kebun Jambu Lingkungan Sidorukun Kelurahan Urungkompas Kecamatan Rantau Selatan, maka kuat dugaan sudah cukup lama terjadinya, “suatu perbuatan yang sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di NKRI”.
Diakhir penyampaian Anto Bangun sebagai Pembina AFJNews.online mengatakan “UPT Pengawasan Ketenagakerjaan wilayah IV selain dapat jadi saksi ahli pada dugaan tindak pidana yang sudah dilaporkan, dan UPT Pengawasan Ketenagakerjaan juga dapat jadi barometer dalam pencapaian kesejahteraan kepada masing-masing pekerja”.
Sebagaimana yang diatur pada ketentuan Pasal 108 ayat (1) KUHAP dan atau pada ketentuan Pasal 108 ayat (1) Undang-undang Ketenagakerjaan, sejalan dengan ketentuan Pasal 55 Undang-undang No.24 Tahun 2011 tentang, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan ketentuan pada dewan pengupahan pada UMK, sebut Anto Bangun.(Redaksi)