Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaRegional

Aliran Dana di Balik Rimbun Hutan : Menggugat Urgensi Perangkat Desa di Dusun 1 Poldung.

Avatar photo
66
×

Aliran Dana di Balik Rimbun Hutan : Menggugat Urgensi Perangkat Desa di Dusun 1 Poldung.

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu Utara, AFJNews.Online – Sebuah temuan mengejutkan mengungkap adanya anomali administratif di wilayah dusun 1 Poldung, Desa Poldung, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Sejak tahun 2020, seorang pria bernama Samsuddin Tanjung resmi menjabat sebagai Kepala Dusun ( Kadus ) di wilayah tersebut.

Namun, investigasi lapangan menunjukkan kenyataan yang kontradiktif : Dusun 1 Poldung bukanlah sebuah pemukiman, melainkan kawasan hutan belantara yang tidak berpenghuni. Bahkan di duga Samsuddin Tanjung sendiri berdomisili di Dusun 2 Bulumiak.

Keberadaan jabatan struktural di wilayah tanpa rakyat ini memicu pertanyaan besar mengenai urgensi Pelayanan Publik dan, yang lebih krusial, transparansi tata kelola anggaran desa, baik ADD maupun DD selama beberapa tahun terakhir.

Bagaimana mungkin sebuah wilayah yang hanya berisi pepohonan membutuhkan seorang kepala dusun dengan gaji dan tunjangan yang bersumber dari uang negara ?

Baca Juga :  Aksi: Kades Perbangunan di Geruduk Warga Disaat Laksanakan Pelantikan Kadus Terpilih Dusun 8....!!

Pejabat Tanpa Rakyat.

Samsuddin Tanjung diketahui memiliki Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dengan Domisili di wilayah tersebut. Hal ini secara administratif melegitimasi posisinya, namun secara fungsional menciptakan “Pemerintahan bayangan di Dalam Hutan”. Di tengah gencarnya pemerintah pusat mendorong efisiensi Dana Desa, kasus Poldung menjadi preseden buruk bagi akuntabilitas Birokrasi tingkat bawah.

“Jika tidak ada warga yang dilayani oleh oknum Kadus di hutan itu, lantas apa fungsi koordinasi, pembangunan, dan pemberdayaan yang dijalankan selama lima tahun terakhir ? Ini bukan sekadar masalah administrasi, ini adalah soal moralitas penggunaan dana publik.” Ujar Pardamean Siregar wakil ketua LMR RI Komda Labura, yang pernah melakukan investigasi ke Tolang – Desa Poldung kepada awak media, Minggu ( 11/01/2026 ).

Baca Juga :  Polsek Kota Kisaran Amankan Tiga Pelaku Penyulingan BBM Bersubsidi di SPBU Sei Renggas

Aroma Busuk Penyalahgunaan Anggaran.

Dugaan kuat mengarah pada pemanfaatan status dusun untuk menyerap alokasi dana desa. Di Indonesia, jumlah dusun sering kali menjadi variabel dalam menentukan besaran dana operasional Desa. Keberadaan Dusun 1 Poldung yang “Sunyi” namun “Berpejabat” patut dicurigai sebagai pintu masuk kebocoran anggaran, baik melalui gaji perangkat maupun potensi proyek pembangunan fisik fiktif yang diklaim dilakukan di dalam hutan tersebut.

” Kalau saja di taksir gaji Kadus satu bulan Rp 2.000.000. dikali 60 bulan ( 5 tahun ), sudah berjumlah Rp 120.000.000.00 uang negara lenyap di hutan Poldung.” Tambah Pardamean Siregar.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar dan Satu Pengguna Narkoba di Medan Labuhan

Melalui rilis ini, kami meminta dan sekaligus mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD ), Inspektorat Daerah Labuhanbatu Utara, dan Kabag Hukum Setda kabupaten Labuhanbatu Utara untuk segera :

1. Melakukan Audit investigatif terhadap penyaluran dana operasional di dusun 1 Poldung sejak tahun 2019.
2. Meninjau ulang SK pengangkatan perangkat desa di wilayah yang tidak memenuhi syarat minimal jumlah penduduk sesuai Undang-undang Desa.

Negara tidak boleh membiarkan rimbunnya hutan Poldung menutupi aliran dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat nyata, bukan untuk menghidupi struktur fiktif di atas kertas.

banner 468x60
Example 120x600
Berita

๐˜“๐˜ข๐˜ฃ๐˜ถ๐˜ฉ๐˜ข๐˜ฏ๐˜ฃ๐˜ข๐˜ต๐˜ถ ๐˜œ๐˜ต๐˜ข๐˜ณ๐˜ข. ๐˜ˆ๐˜๐˜‘๐˜•๐˜ฆ๐˜ธ๐˜ด.๐˜–๐˜ฏ๐˜ญ๐˜ช๐˜ฏ๐˜ฆ – ๐˜›๐˜ณ๐˜ข๐˜ฏ๐˜ด๐˜ฑ๐˜ข๐˜ณ๐˜ข๐˜ฏ๐˜ด๐˜ช ๐˜ฑ๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜จ๐˜ฆ๐˜ญ๐˜ฐ๐˜ญ๐˜ข๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ฌ๐˜ฆ๐˜ถ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜‹๐˜ข๐˜ฏ๐˜ข…

Berita

๐˜‰๐˜ฆ๐˜ญ๐˜ข๐˜ธ๐˜ข๐˜ฏ, ๐˜ˆ๐˜๐˜‘๐˜•๐˜ฆ๐˜ธ๐˜ด.๐˜ฐ๐˜ฏ๐˜ญ๐˜ช๐˜ฏ๐˜ฆ โ€“ ๐˜‹๐˜ข๐˜ญ๐˜ข๐˜ฎ ๐˜ณ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ๐˜ฌ๐˜ข ๐˜ฎ๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜ค๐˜ฆ๐˜จ๐˜ข๐˜ฉ ๐˜ต๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ซ๐˜ข๐˜ฅ๐˜ช๐˜ฏ๐˜บ๐˜ข ๐˜จ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ๐˜จ๐˜ถ๐˜ข๐˜ฏ…