Sintang, AFJNews.online – Viral di media online seorang oknum aparat kepolisian inisial (Z) diduga melakukan pungli di beberapa titik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sintang, Minggu (1/06/2025)
Kabar berita tersiar di online, Awak media Media Hukum Indonesia (MHI) Perwakilan Kalbar kembali menerima laporan dari warga Kabupaten Sintang terkait dugaan adanya oknum anggota Polres Sintang yang terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).
Dalam percakapan singkat melalui telepon, warga tersebut meminta awak media MHI hadir langsung untuk melakukan investigasi di lapangan.
Menanggapi permintaan ini, tim investigasi MHI hadir di Kabupaten Sintang pada Jumat (31 Mei 2025) dan berbincang dengan beberapa warga dari beberapa kecamatan terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Sintang.
Berdasarkan keterangan warga, oknum anggota Polres Sintang berinisial (Z), bersama beberapa anggota lainnya, diduga melakukan pungli kepada para pelaku PETI.
Praktik pungli ini dilakukan dengan dalih “pengamanan,” dan warga yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa untuk satu unit mesin PETI, pungli dipatok sebesar Rp200.000, sementara untuk pekerja dipungut Rp50.000 per/orang. Warga juga menyebutkan adanya ancaman bagi yang tidak membayar, yaitu penangkapan dan razia oleh pihak kepolisian.
Menariknya, beberapa anggota Polres Sintang yang berhasil dikonfirmasi awak media MHI, juga mengakui praktik tersebut. Namun, mereka meminta identitasnya tidak dipublikasikan demi alasan keselamatan. Mereka menyebutkan bahwa oknum (Z) kerap mengatasnamakan Kapolres Sintang dalam praktik pungli tersebut.
Disaat ditanya apakah (Z) memiliki surat perintah resmi (Sprin) dari Kapolres, para anggota tersebut menjawab bahwa tidak ada Sprin, hanya klaim sepihak (Z) yang meminta mereka untuk “menghubungi langsung Kapolres” jika tidak percaya.
Lebih lanjut, anggota-anggota tersebut berharap laporan ini dapat sampai ke Kapolda Kalbar dan Kapolri, agar segera dilakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang merusak citra kepolisian dan melakukan pemerasan terhadap warga. Mereka juga mengingatkan bahwa (Z) diketahui pernah terlibat kasus narkoba dan pemerasan sebelumnya.
Dalam kesempatan ini, Ruslan Mahmud, Ketua Koordinator Tim Investigasi Media Hukum Indonesia Perwakilan Kalbar,
Albert Hutagaol selaku pemimpin umum AFJNews.online angkat bicara mengenai oknum polisi melakukan praktek pungutan liar di Sintang.
Albert mengatakan, Polisi yang melakukan pungli (pungutan liar) di penambangan emas tanpa izin dapat dikenakan hukuman pidana.
Tindakan pungli tersebut dapat dijerat dengan pasal-pasal KUHP seperti pemerasan (Pasal 368 KUHP), perbuatan curang (Pasal 378 KUHP), dan kejahatan jabatan (Pasal 423 KUHP).
Selain itu, tindakan pungli juga dapat melanggar peraturan disiplin anggota kepolisian yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003.
Tindak Pidana Pungli:
Pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh anggota kepolisian dapat dianggap sebagai tindak pidana pemerasan (Pasal 368 KUHP) jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
-Jika dilakukan dengan tipu muslihat, dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
-Jika pungli dilakukan dengan memanfaatkan kedudukan jabatan, maka dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP tentang kejahatan jabatan.
Anggota kepolisian yang melakukan pungli juga dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pengaturan Disiplin bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sanksi disiplin dapat berupa peringatan, penurunan pangkat, hingga pemecatan.
Sanksi Pidana Pertambangan Tanpa Izin:
Penambangan emas tanpa izin (PETI) sendiri juga merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Minerba (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara).
Sanksinya adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Dan untuk Polri memiliki peran penting dalam penegakan hukum di bidang pertambangan, termasuk dalam penanganan kasus PETI. Polri dapat melakukan tindakan preventif (pengawasan) dan represif (penjatuhan sanksi) terhadap kegiatan pertambangan ilegal, pungkasnya!!