Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
Nasional

Aktivitas Cut and Fill PT Sarana Usaha Gemilang Picu Polusi Udara, Masyarakat Desak Pemerintah Bertindak.

Avatar photo
73
×

Aktivitas Cut and Fill PT Sarana Usaha Gemilang Picu Polusi Udara, Masyarakat Desak Pemerintah Bertindak.

Sebarkan artikel ini

Batam, AFJNews.Online – Aktivitas cut and fill yang dilakukan PT Sarana Usaha Gemilang,  Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam,di siang hari memicu polusi udara yang cukup parah, berdampak signifikan pada kesehatan dan kenyamanan warga sekitar. Debu yang dihasilkan dari kegiatan tersebut mengganggu pernapasan dan aktivitas sehari-hari masyarakat. (Rabu,5/11/2025)

‎warga sekitar sudah tidak tahan dengan kegiatan cut and fill ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan,pemerintah harus segera bertindak .

‎”Sebagai warga yang terdampak, kami menuntut pemerintah untuk segera menghentikan aktivitas ilegal yang menyebabkan polusi udara dan gangguan lingkungan. Kami ingin hidup sehat dan aman tanpa ancaman dari kendaraan besar dan polusi!” ungkap masyarakat setempat.

‎Awak media mencoba mengkonfirmasi kepada salah satu pekerja terkait dengan lokasi cut and fill diduga ilegal tersebut bernama Jimi, Jimi mengungkapkan ” Hubungi saja Edi gondrong ” ungkap nya .

‎Aktivitas cut and fill yang dilakukan PT Sarana Usaha Gemilang bukan hanya masalah lingkungan, tapi juga potensi kerugian negara dan daerah. Diduga, tanah yang dikomersilkan tidak dikenakan pajak yang seharusnya, sehingga merugikan pendapatan APBD.

‎Masyarakat menuntut agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa potensi pendapatan daerah yang seharusnya masuk ke kas negara tidak lolos begitu saja.

‎Cut and fill serta tanah yang dikomersilkan harus menjadi perhatian pemerintah. karna kegiatan tersebut sangat merugikan negara diminta pemerintah mengungkap kasus komersial ilegal tersebut.

‎Praktik Komersial Pemotongan Bukit
‎Secara  ilegal dapat dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan :

‎1. Pasal 158 UU Minerba : Penambangan tanpa izin.

‎2. Pasal 160 UU Minerba : Kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan izin.

‎3. Pasal 21 UU PPLH : Tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

‎Selain itu, jika terbukti ada unsur pidana korupsi, perusahaan dan oknum yang terlibat juga bisa dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.

‎Masyarakat berharap pemerintah mengambil tindakan tegas dan transparan dalam menangani kasus cut and fill ilegal serta komersialisasi tanah, seperti:

‎1. Menghentikan aktivitas ilegal segera.
‎2. Mengusut tuntas kasus dan memberikan sanksi.
‎3. Memulihkan lingkungan yang rusak.

‎Tindakan nyata, bukan sekedar janji!
‎Masyarakat berharap kasus ini ditangani secara tegas dan transparan demi penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.

‎Hingga berita ini diturunkan awak media masih berupaya mengkonfirmasi kepada pihak perusahaan tersebut dan mengkonfirmasi kepada Badan Pengusaha Kota Batam.

banner 468x60
Baca Juga :  Pangdam Jaya Tekankan Kesiapsiagaan Prajurit, Dandim 0510/Trs Bacakan Amanat dalam Upacara
Example 120x600