Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaRegional

Aksi Solidaritas Dalam Kasus Intimidasi Wartawan Diproyek Musholla RSUD Balaraja

Avatar photo
98
×

Aksi Solidaritas Dalam Kasus Intimidasi Wartawan Diproyek Musholla RSUD Balaraja

Sebarkan artikel ini
Doc AFJNews.online

Tangerang, AFJNews.online – Aksi Wartawan gelar Kartu Tanda Anggota digelar depan teras halaman RSUD Balaraja, bentuk dukungan terhadap kejadian yang telah menimpa terhadap salah satu wartawan media online atas nama Supriyadi/Bonay, Senin (04/08/25)

Aksi tersebut bentuk kekecewaan terhadap pernyataan Wakil Direktur Utama/WADIRUT RSUD BALARAJA yang menjelaskan bahwa :

“Surat teguran sudah dibuat dan untuk hari ini maaf tidak ada waktu untuk wawancara. Karena tuntutan teman sudah dijalankan,” Terangnya

Ketika awak media mempertanyakan sanksi teguran apa yang ada di surat tersebut?
Wadirut tidak menjawab dan memilih meninggalkan kerumunan awak media.

Baca Juga :  Kodim 0510/Tigaraksa Berbagi Takjil Serentak Untuk Masyarakat di Bulan Ramadhan

Tak puas dengan jawaban Wadirut RSUD Balaraja, spontanitas semua Wartawan yang ada di RSUD Balaraja menggelar aksi lempar KTA. Bentuk kekecewaan terhadap pernyataan yang disampaikan oleh Wadirut RSUD Balaraja Kabupaten Tangerang.

Pihak Insan Pers yang tergabung dari beberapa wilayah seperti, Jayanti, Cisoka, Balaraja serta Pantura berharap ada kepastian sanksi yang dicantumkan dalam isi surat teguran bukan hanya judul saja dalam pernyataan tersebut.

Baca Juga :  Bersama Bupati, Dandim 0510/Trs Jumling di Desa Cileles
Doc AFJNews.online

Harapan tuntutan insan Pers adalah :
1.Pihak Pelaksana meminta maaf secara terbuka kepada semua Wartawan

2.Pihak Wartawan meminta agar membacklist nama PT DEMES KARYA INDAH , jangan lagi ada diwilayah Provinsi Banten dan Kabupaten.

3.Memproses sesuai UU NO 40 Tahun 1999 yang mana diduga pihak pelaksana kegiatan pembuatan Mushola di RSUD Tobat Balaraja dengan anggaran yang cukup pantastis dari APBD dan telah menghalang-halangi tugas wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya dalam mencari dan mengumpulkan data untuk disampaikan ke publik dalam hasil karya tulisnya lewat berita.

Baca Juga :  Polres Asahan Gelar Patroli Gabungan Skala Besar, Antisipasi Situasih Jelang Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran

4.Kejadian tersebut jangan sampai terulang kembali dikemudian hari dan hanya selesai di meja hijau dengan kata maaf dan damai, sedangkan persoalan sudah menjadi asumsi publik dari sudut pandang tersebut melecehkan dan merendahkan harkat martabat kontrol sosial.

5.Jika masalah tersebut tidak memberikan kepuasan, maka seluruh Wartawan sepakat untuk mengembalikan surat teguran yang dinilai tidak memberikan kepuasan dan akan diteruskan ke Dinkes Kabupaten dan Provinsi.

banner 468x60
Example 120x600
Berita

𝘓𝘢𝘣𝘶𝘩𝘢𝘯𝘣𝘢𝘵𝘶 𝘜𝘵𝘢𝘳𝘢. 𝘈𝘍𝘑𝘕𝘦𝘸𝘴.𝘖𝘯𝘭𝘪𝘯𝘦 – 𝘛𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯𝘴𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘦𝘭𝘰𝘭𝘢𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘶𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘋𝘢𝘯𝘢…

Berita

𝘉𝘦𝘭𝘢𝘸𝘢𝘯, 𝘈𝘍𝘑𝘕𝘦𝘸𝘴.𝘰𝘯𝘭𝘪𝘯𝘦 – 𝘋𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘳𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢 𝘮𝘦𝘯𝘤𝘦𝘨𝘢𝘩 𝘵𝘦𝘳𝘫𝘢𝘥𝘪𝘯𝘺𝘢 𝘨𝘢𝘯𝘨𝘨𝘶𝘢𝘯…