Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaSosialTNI/POLRI

AKBP Rosef Efendi Kapolres Pelabuhan Belawan,Beri Bantuan Sembako Pada Korban Kebakaran Jalan Selebes

Avatar photo
56
×

AKBP Rosef Efendi Kapolres Pelabuhan Belawan,Beri Bantuan Sembako Pada Korban Kebakaran Jalan Selebes

Sebarkan artikel ini

BELAWAN, AFJNews.online – Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., pada Kamis, 20 Januari 2026 memberikan bantuan sembako kepada warga korban kebakaran yang terjadi di Jalan Selebes Gg. 15 Kelurahan Belawan II. Peristiwa kebakaran tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026 dan menghanguskan 7 rumah milik warga.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Pelabuhan Belawan didampingi oleh Wakapolres Kompol Dedy Dharma, SH., beserta sejumlah pejabat utama Polres Pelabuhan Belawan. Bantuan yang diberikan kepada warga terdampak berupa paket sembako dan tikar sebagai bentuk kepedulian terhadap para korban.

Baca Juga :  Badan Kesbangpol Musnahkan 123 Arsip Kadaluwarsa

AKBP Rosef Efendi menyampaikan bahwa kehadiran Polres Pelabuhan Belawan di tengah warga korban kebakaran merupakan bentuk empati dan kepedulian institusi Polri kepada masyarakat yang sedang mengalami musibah.

“Kami turut prihatin atas musibah kebakaran yang menimpa warga di Jalan Selebes Gg. 15 Kelurahan Belawan II. Bantuan ini merupakan wujud kepedulian dan empati kami kepada saudara-saudara kita yang terdampak, semoga dapat sedikit meringankan beban mereka,” ujar AKBP Rosef Efendi.

Baca Juga :  Update Temuan Mayat : Polresta Tangerang Konfirmasi Identitas Korban diduga Ada Indikasi Kekerasan

Ia juga menegaskan bahwa Polres Pelabuhan Belawan akan terus hadir dan berupaya membantu masyarakat, khususnya saat menghadapi musibah atau bencana.

“Polri tidak hanya hadir dalam penegakan hukum, tetapi juga harus hadir memberikan dukungan moral dan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat yang membutuhkan,” tambahnya.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Tim Penggerak PKK Kabupaten Tangerang dalam Rangka Pembinaan Wilayah di Desa Cangkudu

Pemberian bantuan tersebut disambut dengan rasa haru oleh warga korban kebakaran. Diharapkan, bantuan yang diberikan dapat membantu memenuhi kebutuhan sementara para korban serta menjadi penyemangat bagi mereka untuk bangkit pascakebakaran.

banner 468x60
Example 120x600
BBM Subsidi “Dijarah”? SPBU Diduga Nakal di Perbatasan Sintang, Kapolda Kalbar Diuji: Perang atau Pembiaran? SINTANG, KALBAR – Dugaan praktik penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat dan kali ini menyasar wilayah perbatasan Kabupaten Sintang. SPBU 66.786.005 di Dusun Guponh, Desa Sepiluk, Kecamatan Ketungau Hulu, diduga kuat menjadi lokasi praktik yang merugikan masyarakat kecil. Hasil investigasi di lapangan menemukan adanya aktivitas pengisian BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan jeriken dan kendaraan modifikasi. Aktivitas tersebut berlangsung berulang dan terkesan terorganisir, bahkan pada jam-jam tertentu. Sementara itu, masyarakat justru mengaku kesulitan mendapatkan BBM subsidi. “Yang pakai jeriken bisa isi banyak, tapi kami sering tidak kebagian,” ungkap seorang warga. Pola Lama yang Terus Berulang Temuan di lapangan menunjukkan pola distribusi yang tidak wajar. Pengisian berulang dalam jumlah besar diduga menjadi praktik rutin, memperkuat indikasi adanya penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi. Jika dibiarkan, kondisi ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi berpotensi menjadi bagian dari jaringan distribusi ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, terutama di wilayah perbatasan yang sangat bergantung pada BBM. Kapolda Kalbar Diuji: Perang atau Sekadar Wacana? Situasi ini menjadi ironi di tengah pernyataan tegas Kapolda Kalimantan Barat yang sebelumnya menyatakan “perang terhadap SPBU nakal dan mafia BBM”. Namun fakta di lapangan justru menimbulkan pertanyaan serius: Apakah ini bentuk kecolongan, atau justru lemahnya pengawasan? Kapolda kerja atau tidur? Masih adanya dugaan praktik SPBU nakal yang berlangsung terang-terangan memunculkan spekulasi publik yang lebih tajam: Apakah ada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang terlibat? Apakah ada praktik “kerja sama” yang saling menguntungkan antara oknum dan pihak SPBU? Pertanyaan-pertanyaan ini bukan tanpa dasar, melainkan lahir dari realita di lapangan yang belum tersentuh penindakan tegas. APH dan Pengawasan Jadi Sorotan Warga menilai praktik ini sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan nyata. Kondisi tersebut memunculkan kesan kuat adanya pembiaran. “Kalau benar ada perang terhadap SPBU nakal, kenapa di sini masih terjadi? Kami butuh bukti, bukan hanya pernyataan,” kata warga lainnya. Ancaman Pidana Berat Menanti Jika terbukti, praktik ini jelas melanggar hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Pasal 53: Pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin merupakan tindak pidana Pasal 55: Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar Selain itu, SPBU sebagai penyalur resmi juga dapat dikenakan sanksi administratif tegas, mulai dari penghentian pasokan hingga pencabutan izin operasional. Negara Dirugikan, Rakyat Dikorbankan Penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi bentuk ketidakadilan sosial. Subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil justru diduga disalurkan kepada pihak tertentu demi keuntungan. Di wilayah seperti Ketungau Hulu, dampaknya sangat nyata: kelangkaan, antrean panjang, hingga naiknya biaya hidup masyarakat. Desakan: Jangan Hanya Retorika Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di Kalimantan Barat. Publik kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar pernyataan. Masyarakat mendesak: Penindakan tegas terhadap SPBU yang terbukti melanggar Pengusutan dugaan keterlibatan oknum APH Evaluasi total sistem distribusi BBM subsidi di wilayah perbatasan Jika tidak ada tindakan nyata, maka pernyataan “perang terhadap SPBU nakal” hanya akan menjadi slogan tanpa makna.
Berita

SINTANG, AFJNews.online  – Dugaan praktik penyimpangan distribusi bahan…