Labuhanbatu AFJNews.online
Beredar rumor dengan sangat kencang bahwa Adi Susanto Purba, S.Pd sebagai Sekretaris Dinas Pangan, malah dimutasi untuk sebagai Pelaksana Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Isi rumor mutasi tersebut tanpa diketahui apa penyebabnya. Rabu (1/11/2023)
Masih menurut perkembangan buah bibir atau rumor yang beredar dan berhasil dirangkum, “Fakta mutasi jabatan Adi Susanto Purba, S.Pd tersebut sudah tercatat melalui nomor; 821.2/6116/BKPP-I/2023, keputusan berlaku 19-10-2023 apa bila terdapat kekeliruan dalam keputusan dapat diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.
Ternyata enak juga jadi pemimpin utama karena bisa dengan mudah, memutasi bawahan tanpa adanya sebab akibat yang jelas, atau suatu yang sangat mendasar terhadap keputusan itu misalnya. “Karena ada keinginan mutasi dari oknum yang akan dimutasi atau berupa dari adanya suatu kesalahan, akibat nya putusan mutasi kali ini seperti dalam posisi sedang galau”.
Awak media berupaya menemui Adi Susanto Purba, S.Pd dan pada pertemuan itu membenarkan dirinya dimutasi tanpa ada sedikit pun dia ketahui apa penyebabnya, “Untuk soal mutasi ini sangat tidak pernah saya inginkan karena sudah terlanjur sayang dan cinta diri saya pada ruangan dinas pangan”.
Masih dilokasi yang sama awak media pertanyakan isi Pasal 50 Ayat (3) Peraturan Badan Kepegawaian Negara No.6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemerintah No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dan saat itu juga Adi Susanto Purba, S.Pd., belum ditentukannya apakah punya keinginan untuk upaya banding administratif.
(Redaksi)