Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaRegional

Aceh Singkil diduga Sarang KKN : Hidayat Riadi Manik, SH Sabet Tiga Gelar Ketua, Pengaruh Bupati Jadi Sorotan.

Avatar photo
19
×

Aceh Singkil diduga Sarang KKN : Hidayat Riadi Manik, SH Sabet Tiga Gelar Ketua, Pengaruh Bupati Jadi Sorotan.

Sebarkan artikel ini

Aceh Singkil, AFJNews.Online – Jum’at (18/7/2026), Hidayat Riadi Manik, SH Putra Bupati Aceh Singkil, kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat setelah berhasil menduduki tiga posisi ketua di organisasi penting tingkat kabupaten. Pencapaian ini memicu spekulasi mengenai peran sang ayah dalam meluluskan langkahnya mengingat dominasi posisi bupati di Pemerintahan Daerah.

Posisi Jabatan:
Hidayat Riadi Manik, SH kini menjabat sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Aceh Singkil Periode 2025-2029. Ia terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab). Selain itu Ia juga menjabat sebagai ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Aceh Singkil Periode 2025-2030.

Baca Juga :  Polres Asahan Gelar Press Release Dan Musnahkan 37Kg Lebih Sabu Hasil Ungkapan Kasus Narkotika

Jabatan Ketiga Hidayat Riadi Manik adalah sebagai ketua Partai Hanura Kabupaten Aceh Singkil tertuang dalam SK Nomor : 07/SK/DPD HANURA/ACEH/IV/2023.

Deretan jabatan strategis ini, yang diraih dalam waktu berdekatan, menimbulkan pertanyaan dikalangan publik mengenai potensi Nepotisme dan penggunaan “Jalur Orang Dalam” dalam penentuan posisi posisi penting.

Baca Juga :  Mayor Inf Sudibyo Hadiri Upacara Hari Kartini Tingkat Kabupaten Tangerang

Perdebatan Dan Pembahasan:
Meskipun belum ada pernyataan resmi dari pihak Hidayat Riadi Manik, SH maupun Bupati Aceh Singkil terkait isu ini, namun fenomena ini menambah daftar panjang perdebatan mengenai transparansi dan Etika dalam kancah politik lokal.

Pelanggaran Hukum:
Dengan tiga jabatan penting yang di pegang anak kandung,
diduga Bupati Aceh Singkil H.Safriadi Oyon SH kangkangi Undang Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Baca Juga :  Serka Lukman Hadiri Musdes Bentuk Koprasi Merah Putih

Harapan Masyarakat:
Masyarakat menanti klarifikasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa penunjukan posisi posisi tersebut dilakukan secara profesional dan akuntabel, bukan karena semata mata hubungan kekerabatan.

banner 468x60
Example 120x600