Aceh Singkil, AFJNews.Online – Jum’at (18/7/2026), Hidayat Riadi Manik, SH Putra Bupati Aceh Singkil, kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat setelah berhasil menduduki tiga posisi ketua di organisasi penting tingkat kabupaten. Pencapaian ini memicu spekulasi mengenai peran sang ayah dalam meluluskan langkahnya mengingat dominasi posisi bupati di Pemerintahan Daerah.
Posisi Jabatan:
Hidayat Riadi Manik, SH kini menjabat sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Aceh Singkil Periode 2025-2029. Ia terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab). Selain itu Ia juga menjabat sebagai ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Aceh Singkil Periode 2025-2030.
Jabatan Ketiga Hidayat Riadi Manik adalah sebagai ketua Partai Hanura Kabupaten Aceh Singkil tertuang dalam SK Nomor : 07/SK/DPD HANURA/ACEH/IV/2023.
Deretan jabatan strategis ini, yang diraih dalam waktu berdekatan, menimbulkan pertanyaan dikalangan publik mengenai potensi Nepotisme dan penggunaan “Jalur Orang Dalam” dalam penentuan posisi posisi penting.
Perdebatan Dan Pembahasan:
Meskipun belum ada pernyataan resmi dari pihak Hidayat Riadi Manik, SH maupun Bupati Aceh Singkil terkait isu ini, namun fenomena ini menambah daftar panjang perdebatan mengenai transparansi dan Etika dalam kancah politik lokal.
Pelanggaran Hukum:
Dengan tiga jabatan penting yang di pegang anak kandung,
diduga Bupati Aceh Singkil H.Safriadi Oyon SH kangkangi Undang Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Harapan Masyarakat:
Masyarakat menanti klarifikasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa penunjukan posisi posisi tersebut dilakukan secara profesional dan akuntabel, bukan karena semata mata hubungan kekerabatan.