Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukum

Abaikan Putusan KIP Jabar, Kepala Desa Bojongsari dan Karang Bahagia Dilaporkan ke PTUN Bandung

Avatar photo
11
×

Abaikan Putusan KIP Jabar, Kepala Desa Bojongsari dan Karang Bahagia Dilaporkan ke PTUN Bandung

Sebarkan artikel ini

Bandung, AFJNews.online – Dua putusan Komisi Informasi Jawa Barat dilaporkan untuk dimohonkan Eksekusi oleh Sarbat Samsudin dan Asun Nirwanto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Dua Putusan tersebut adalah Desa Bojongsari dan Desa Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Rabu (3/9/2025).

Adapun dua putusan tersebut, yang pertama yaitu putusan nomor: 1342/PTSN-MK.MA/KI-JBR/VII/2023 dari registrasi: 2134/K-B1/PSI/KI-JBR/XII/2022 antara Sarbat Samsudin sebagai Pemohon informasi melawan pemerintah Desa Bojongsari, Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi sebagai Termohon.

Yang kedua putusan nomor: 1442/PTSN-MK.MA/KI-JBR/V/2024, registrasi nomor: 2244/K-B1/PSI/KI-JBR/VII/2023, antara Asun Nirwanto sebagai Pemohon Informasi melawan pemerintah Desa Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi sebagai Termohon.

Baca Juga :  Diduga "JM" Tidak Tersentuh Hukum Dalam Aksi Edarkan Narkotika Jenis Sabu Diwilayah Hukum Polsek Tebo Ulu, Publik Bertanya-tanya...??

Melalui keterangan Persnya, Sarbat Samsudin mengatakan putusan Komisi Informasi Jawa Barat nomor: 1342/PTSN-MK.MA/KI-JBR/VII/2023 dari registrasi: 2134/K-B1/PSI/KI-JBR/XII/2022, saat persidangan digelarpun badan publik pemerintah Desa Bojongsari, Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi tidak pernah sekalipun termohon atau kuasanya menghadiri persidangan yang di selenggarakan di gedung Komisi Informasi Jawa Barat.

“Karena Dua Pemerintah Desa Bojongsari dan Desa Karang Bahagia tidak pernah hadir dalam persidangan, sehingga putusan tersebut adalah putusan ajudikasi bukan putusan mediasi, dan saya selaku Pemohon dalam putusan tersebut harus menempuh eksekusi putusan di PTUN Bandung sebab itu merupakan upaya hukum lanjutan setelah putusan ajudikasi,” tegas Sarbat Samsudin, pada Rabu 3 September 2025.

Baca Juga :  Pengukuhan Pengambilan Sumpah Dan Penyerahan SK ke-74 Anggota BPD Desa Se-kacamatan Jambe

Selain itu, melalui keterangan pers yang sama, Asun Nirwanto menjabarkan bahwa dirinya mengajukan permohonan eksekusi putusan Komisi Informasi Jawa Barat nomor: 1442/PTSN-MK.MA/KI-JBR/V/2024, registrasi nomor: 2244/K-B1/PSI/KI-JBR/VII/2023, bahwa pihaknya mendapat arahan dari Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya untuk mengajukan langkah hukum dengan melakukan permohonan eksekusi putusan KIP ke PTUN.

Baca Juga :  Tournament Volly Ball Putri H. DAHLAN LUBIS CUP I Tahun 2025.

“Sebab putusan tersebut telah dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, tetapi setelah menjalankan proses verifikasi laporan oleh pihak Ombudsman, ternyata ditemukan satu langkah hukum yang belum di tempuh oleh saya, oleh karena menjadi pentingnya putusan eksekusi ketua PTUN maka saya harus mengajukan eksekusi putusan 1442/PTSN-MK.MA/KI-JBR/V/2024 ke PTUN Bandung,” Pungkasnya.

banner 468x60
Example 120x600