Batam, AFJNews.Online – Wajah penegakan hukum kembali tercoreng. Kasus yang menjerat dr. Silvi Apriani, seorang dokter sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Sukabumi, memantik kemarahan publik setelah terungkap dugaan kriminalisasi hukum yang dilakukan secara sistematis, tertutup, dan melanggar prosedur pidana. Senin (26/01/2026).
Perkara yang sejak awal jelas-jelas merupakan sengketa perdata kontraktual, bahkan disertai perjanjian tertulis serta pengembalian dana, justru dipaksakan masuk ke ranah pidana. Akibatnya, dr. Silvi ditangkap dan ditahan, seolah-olah pelaku kejahatan berat.
Langkah ini dinilai bukan sekadar kekeliruan hukum, melainkan indikasi kuat pembajakan hukum pidana untuk menyelesaikan konflik perdata.
“Jika sengketa perdata bisa dipidana tanpa dasar, maka hukum pidana telah disalahgunakan sebagai alat pemaksaan,” tegas Holpan Sundari Law Office dalam keterangan pers resminya, 23 Januari 2026.
Penyidikan Gelap Tanpa SPDP, Tanpa SP2HP, Langsung Ditangkap
Yang paling mengkhawatirkan, proses hukum terhadap dr. Silvi disebut berjalan dalam ruang gelap tanpa transparansi.
Selama berbulan-bulan.
SPDP tidak pernah diberikan,
SP2HP tidak pernah diterbitkan,
klien dibiarkan dalam ketidakpastian hukum.
Padahal, kedua dokumen tersebut adalah hak konstitusional warga negara dan kewajiban mutlak aparat penegak hukum.
Ironis dan mencurigakan, penangkapan justru dilakukan secara mendadak saat dr. Silvi datang secara kooperatif memenuhi panggilan kepolisian.
Praktik ini dinilai sebagai pelanggaran telanjang terhadap asas due process of law, sekaligus membuka dugaan penyalahgunaan kewenangan dan arogansi kekuasaan.
“Ini bukan lagi soal prosedur administratif. Ini soal bagaimana aparat memperlakukan warga negara dengan cara yang sewenang-wenang,” tegas kuasa hukum.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana hukum pidana berpotensi dibelokkan dari fungsi aslinya. Alih-alih menjadi ultimum remedium, hukum pidana justru dijadikan senjata utama untuk menekan pihak tertentu.
Jika praktik seperti ini dibiarkan
setiap sengketa perdata berpotensi dipidanakan, siapa pun bisa ditangkap tanpa kepastian prosedur,
rasa aman warga negara runtuh.
Ini bukan lagi ancaman individual, melainkan bahaya laten bagi kepastian hukum nasional.
Merespons dugaan pelanggaran serius tersebut, tim kuasa hukum dr. Silvi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sukabumi.
Praperadilan ini menjadi uji nyali bagi negara hukum , apakah penangkapan dan penahanan dilakukan sah,
apakah penyidikan berjalan sesuai hukum,
atau justru membenarkan praktik sewenang-wenang aparat.
Kuasa hukum menegaskan, langkah ini bukan untuk menghindari hukum, melainkan memaksa hukum kembali ke rel konstitusinya.
Alarm Keras bagi Publik dan Aparat
Kasus dr. Silvi Apriani kini telah melampaui perkara personal. Ia berubah menjadi alarm keras bahwa hukum pidana rawan disalahgunakan.
Jika aparat dibiarkan bekerja tanpa kontrol, hukum berisiko berubah dari alat keadilan menjadi alat kekuasaan.
Holpan Sundari Law Office menyerukan kepada:
insan pers,
akademisi hukum,
lembaga pengawas peradilan,
Komnas HAM,
dan masyarakat sipil,
untuk mengawal kasus ini secara terbuka dan tanpa kompromi.
“Tanpa pengawasan publik, hukum akan selalu kalah oleh kekuasaan. Negara hukum hanya hidup jika prosedur dihormati,” tegas mereka.
Bukan Lagi Soal dr. Silvi, Tapi Soal Masa Depan Hukum kasus ini adalah cermin buram penegakan hukum.
apakah aparat masih tunduk pada hukum, atau hukum telah tunduk pada kepentingan.
Publik kini menunggu bukan janji, melainkan keberanian institusi hukum membersihkan dirinya sendiri.
Beranda
Nasional
Hukum Dipertanyakan Sengketa Perdata Dipaksa Jadi Pidana, dr. Silvi Apriani Diduga Jadi Korban Kriminalisasi Aparat
Hukum Dipertanyakan Sengketa Perdata Dipaksa Jadi Pidana, dr. Silvi Apriani Diduga Jadi Korban Kriminalisasi Aparat
Redaksi3 min baca

















