Batam , AFJNews.Online – Penolakan keras terhadap rencana penggusuran kembali menguat dari Kampung Mangsang Kebun, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Sebanyak 54 kepala keluarga (KK) secara tegas menolak pengosongan lahan yang direncanakan oleh PT Gesya, selama belum ada kepastian ganti untung yang adil dan manusiawi, berupa penggantian kapling serta kompensasi uang tunai yang layak. Sabtu (24/01/2026)
Warga menegaskan mereka tidak menolak pembangunan dan tidak melawan hukum, namun menolak diperlakukan sebagai penghalang investasi yang bisa disingkirkan tanpa tanggung jawab sosial.
“Kami siap mengikuti aturan. Tapi jangan kami dikorbankan. Perusahaan harus bertanggung jawab, bukan sekadar datang membawa angka,” tegas Sadi, perwakilan warga.
Sebagian besar warga diketahui telah bermukim sejak 1998, jauh sebelum kawasan tersebut masuk dalam rencana pengembangan. Selama puluhan tahun, mereka membangun rumah, membuka kebun, dan menggantungkan hidup di wilayah tersebut.
Ketua RT setempat, Dwi Astutih, menyebut penggusuran tanpa solusi konkret berpotensi menciptakan masalah sosial baru. Mayoritas warga bekerja sebagai petani kebun, buruh bangunan, dan pekerja harian, serta memiliki anak-anak yang masih mengenyam pendidikan.
“Kami bukan pendatang baru. Anak-anak kami sekolah di sini. Kalau digusur tanpa kepastian, itu sama saja memutus masa depan kami,” ujarnya.
Warga juga menilai nilai ganti rugi yang ditawarkan perusahaan jauh dari layak, tidak sebanding dengan kebutuhan hidup ke depan di tengah mahalnya harga tanah dan biaya hidup di Batam.
Pendataan Jalan, Solusi Belum Tampak
Dalam rapat di Mie Tarempa Sungai Beduk, Rabu (21/1/2026), perwakilan Tim Ditpam, Darman, menyatakan bahwa pihaknya saat ini hanya bertugas melakukan pendataan rumah dan tanaman warga yang memiliki nomor sementara.
“Tugas kami hanya mendata. Soal hitungan dari perusahaan, kemungkinan memang belum memuaskan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut justru menambah kegelisahan warga karena pendataan dilakukan tanpa disertai jaminan kejelasan skema ganti untung.
Perwakilan Polsek Sei Beduk bersama Lurah Mangsang mengakui bahwa nilai kompensasi yang ditawarkan perusahaan belum memenuhi rasa keadilan. Bahkan, dalam pertemuan internal bersama Ditpam, disimpulkan bahwa posisi tawar warga masih sangat lemah.
Lurah Mangsang meminta agar pendekatan terhadap warga dilakukan secara lebih humanis, bukan sekadar formalitas administratif.
Seorang pengamat kebijakan publik menilai konflik Kampung Mangsang Kebun sebagai cermin lemahnya peran negara dalam melindungi warga dari praktik pembangunan yang timpang.
“Ketika warga yang telah puluhan tahun tinggal justru berada di posisi paling lemah, itu menunjukkan negara gagal menjalankan fungsi perlindungan. Pembangunan tidak boleh berjalan dengan logika kekuasaan modal semata,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah daerah sejauh ini terlalu pasif dan hanya hadir pada tahap teknis pendataan, sementara aspek keadilan sosial dan keberpihakan kebijakan diabaikan.
Tiga Catatan Kritis Kebijakan
Pengamat kebijakan publik tersebut menyoroti tiga persoalan mendasar yang harus segera dijawab oleh Pemko Batam dan BP Batam:
1.Kepastian Hukum bagi Warga Lama
Negara wajib memastikan skema perlindungan bagi warga yang telah bermukim sebelum adanya pengembangan kawasan. Relokasi tanpa ganti untung layak berpotensi melanggar prinsip keadilan sosial.
2. Ketimpangan Posisi Tawar
Pemerintah seharusnya menjadi penyeimbang antara warga dan korporasi. Ketika kompensasi ditentukan sepihak oleh perusahaan, kebijakan telah kehilangan keberpihakan.
3. Transparansi Tata Ruang dan Perizinan
Dasar hukum pengembangan kawasan, rencana tata ruang, serta analisis dampak sosial harus dibuka kepada publik, khususnya warga terdampak langsung.
“Jika negara hanya hadir membawa alat ukur, tapi absen membawa keadilan, konflik sosial hanya tinggal menunggu waktu,” ujarnya.
Desakan Dialog Terbuka
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kepastian resmi terkait skema ganti untung yang adil maupun langkah konkret pemerintah untuk melindungi warga.
Warga Kampung Mangsang Kebun mendesak agar dialog terbuka dan setara segera difasilitasi, melibatkan warga, perusahaan, pemerintah, serta unsur independen.
Bagi warga, perjuangan ini bukan sekadar mempertahankan lahan, melainkan mempertahankan kehidupan, pendidikan anak-anak, dan martabat sebagai warga negara.
Warga Kampung Mangsang Kebun Tolak Penggusuran Tanpa Kepastian Hak
Redaksi3 min baca

















