Labuhanbatu Utara, AFJNews.Online – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) didesak untuk segera bertindak tegas dan tidak menutup mata terhadap dugaan praktek penyelewengan dalam proyek pembangunan jalan lintas Labura Tobasa Tahun Anggaran 2025. Proyek strategis sepanjang 3.125 meter tersebut dinilai dikerjakan secara asal asalan oleh pelaksana proyek PT Bukit Zaitun.
Proyek yang menelan anggaran fantastis senilai (Rp.18.253.117.110.64) bersumber dari APBD provinsi Sumatera Utara ini memicu kecaman publik. Pasalnya ditemukan indikasi kuat bahwa material pondasi jalan yang menjadi temuan tim investigasi LMR RI Komda Labura sepanjang 250 meter menggunakan material batu gunung (Fitrun) yang rapuh dan tidak memenuhi standar teknis pengerasan jalan provinsi, dan saat wawancara dengan tim investigasi, diakui oleh kepercayaan PT bukit Zaitun A. Sinuhaji bahwa batu fitrun tersebut berasal dari tanah milik masyarakat yang berada tidak jauh dari lokasi proyek.
Poin poin Spesifik Dugaan Penyelewengan:
Batu Gunung (Fitrun), selain masalah Pondasi yang rapuh, berikut adalah poin poin krusial yang ditemukan dilapangan oleh tim investigasi :
1. Pelanggaran Spesifikasi Material (base A/B) : penggunaan batu gunung (fitrun) diduga kuat melanggar spesifikasi teknis base A dan base B yang seharusnya menggunakan batu pecah (crushed stone) hasil mesin pemecah batu (stone crusher). Material batu fitrun yang mengandung tanah dan batu lunak sangat beresiko, karena tidak memiliki ‘Daya Dukung Beban (CBR)’ yang memadai.
2. Kerentanan Struktur Akibat Sifat Higroskopis : Materi batu gunung yang digunakan memiliki sifat menyerap air yang tinggi. Hal ini akan menyebabkan pondasi menjadi lembek saat musim hujan, yang secara otomatis akan mengakibatkan lapisan aspal di atasnya retak retak, bergelombang, hingga amblas dalam waktu singkat.
3. Dugaan Manipulasi Volume dan Kualitas: Dengan anggaran senilai Rp 5,8 miliar per kilometer, penggunaan batu gunung dianggap sebagai bentuk efisiensi sepihak yang mengarah pada kerugian negara demi meraup keuntungan berlipat ganda oleh PT Bukit Zaitun sebagai kontraktor.
4. Ketidakhadiran Pengawasan Ketat : PT Bukit Zaitun diduga melakukan pengurugan material secara cepat untuk menutupi kualitas pondasi yang buruk sebelum dilakukan pengaspalan, yang mengindikasikan adanya lemahnya pengawasan dari konsultan pengawas dari dinas terkait.
5. Ancaman Keselamatan Pengguna Jalan : mengingat jalur Labura-Tobasa adalah Medan perbukitan yang rawan, pondasi yang tidak stabil sangat membahayakan kendaraan berat dan berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal akibat jalan yang labil.
Desakan Kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut:
Kejaksaan Tinggi Sumut Diminta segera memanggil pimpinan PT Bukit Zaitun serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari dinas terkait untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Kami meminta Kajati Sumut tidak sekadar menerima laporan di atas kertas. Segera turunkan tim tim ahli konstruksi dan Auditor independen ke lokasi. Ambil sampel material pondasinya ! Jika terbukti ada pencurian spesifikasi, maka ini adalah tindak pidana korupsi yang nyata.” Pungkas M.Daham sekretaris LMR RI Komda Labura, Jumat (16/01/2026) kepada awak media ini di ruang kerjanya.
Masyarakat Labura dan Tobasa menuntut agar pengerjaan proyek jalan ini segera diaudit secara total sebelum proyek selesai dan diserahterimakan, guna mencegah pemborosan uang rakyat untuk proyek yang diprediksi hanya akan bertahan hitungan bulan.

















