Parung Panjang, AFJNews.online – Puluhan warga RT 02 RW 03 Kampung Lumpang, Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, menggelar aksi demonstrasi di depan gerbang PT Biosfer pada Selasa (6/1/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap aktivitas pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diduga menimbulkan bau menyengat serta menyebabkan gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Bau menyengat dan dugaan gangguan kesehatan:
Warga menuntut aparat pemerintah terkait segera menutup kegiatan pengelolaan limbah B3 tersebut karena dinilai telah mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan. Menurut warga, bau tidak sedap dari lokasi perusahaan kerap tercium kuat, terutama pada sore hingga malam hari.
Akibat kondisi tersebut, sejumlah warga dilaporkan diduga mengalami gangguan kesehatan, seperti penyakit gatal-gatal dan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Anak-anak dan lansia disebut menjadi kelompok yang paling terdampak.
โBau menyengat sangat mengganggu. Banyak warga diduga mengalami gatal-gatal terutama pada bayi, serta orang dewasa dengan batuk berkepanjangan. Kami menduga ini akibat pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai aturan,โ ujar salah satu perwakilan warga dalam aksi tersebut.
Warga mengaku sudah beberapa kali menyampaikan keluhan kepada pihak pemerintahan terkait. Namun hingga aksi demonstrasi dilakukan, belum ada tanggapan maupun tindakan nyata dari pihak perusahaan maupun instansi berwenang.
Dugaan Pelanggaran dan dasar hukum:
Apabila terbukti melakukan pengelolaan limbah B3 di duga tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan, maka kegiatan tersebut diduga melanggar peraturan perundang-undangan, antara lain:
1.ย Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Pasal 59 ayat (1): Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3.
– Pasal 60: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
– Pasal 104: Setiap orang yang melakukan dumping limbah B3 tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
2.ย Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Mengatur bahwa pengolahan limbah B3 wajib dilakukan secara aman, berizin, serta tidak menimbulkan pencemaran dan gangguan kesehatan masyarakat.
Selain sanksi pidana, pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha.
Tuntutan Warga:
Saat ditemui awak media salah satu warga namanya Wati, Berharap pihak pabrik tanggung jawab atas dampak yang ditimbul dari limbah ya,
Kerna ini kami yang merasakan sakit selain gatel- gatel dikulit juga suami saya sesak nafas kerna ada Asep yang ditimbul dari pabrik tersebut ini dampak banyak yang kenna bukan hanya orang dewasa melainkan ada anak-anak balita ada ibu hamil jadi saya minta kepihak Pemerintah segera Ambil tindakan,tuturnya
Dalam aksi tersebut, warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan, uji kualitas lingkungan, dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Ditempat yang sama salah Satu dari PT Biosfer yang enggan disebut namanya Saat dimintain keterangan Bahwasanya, Pihak PT sebenarnya selalu terbuka kemasyakat jikalau ada permasalahan datang saja kepabrik kami Siap tanggung jawab, tuturnya.
Sementara Camat Parung panjang meminta pihak warga masyarakat tenang dulu kita juga tidak diam dengan keluhan warga masyarakat.,
“Barusan juga kita bawa tim kesehatan dari pukesmas agar segera mengecek warga yang masih terduga terkena dampak limbah pabrik tersebut kita juga tadi coba komunikasi sama warga agar tenang dulu kita lihat hasil live yang dibawa tim kesehatan ahli y apa ada unsur dari limbah atau memang penyakit yang ditimbul Yaang lain ,tutupnya
Sementara dari tim kesehatan pukesmas menyampaikan kalau kita kan pokus kenyang sakit betul atau tidak y terkena dampak dari limbah kita belum bisa menyimpulkan ini baru menduga saja masyarakat nya kerna memang dekat sekali dengan PT baprik,Yang bisa memastikan itu orang dari DLH makanya kami Ambil Sempel air juga gunna pengecekan hasil live nya,
Saat ditemui media juga tim medis menyampaikan untuk hasil live tidak lama hanya butuh beberapa hari saja agar bisa memastikan dan menjawab pertanyaan dugaan ini penyakit dari limbah atau dampak y dari limbah sehingga masyarakat tau jawabannya nanti, tutup Wawan
Hingga Berita ini diturunkan, Belum ada pernyataan Resmi dari pihak PT Biosfer tersebut maupun instansi terkait tuntutan warga.

















