Sanggau, AFJNews.online – Klarifikasi Polsek Meliau terkait pengecekan kios BBM di Meliau Hilir dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan. Sejumlah sumber menyebutkan, aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Meliau hingga kini masih berlangsung, meskipun kios BBM yang disorot dalam pemberitaan telah menutup operasionalnya.
Penutupan kios BBM milik Alun di Dusun Meliau Hilir justru disebut terjadi setelah muncul pemberitaan media mengenai dugaan penyaluran BBM subsidi ke aktivitas PETI. Artinya, penghentian operasional kios bukan serta-merta bukti berhentinya rantai pasok BBM ke tambang ilegal, melainkan respons sementara akibat sorotan publik.
โPETI tetap jalan. Yang tutup hanya kios karena sudah ramai diberitakan,โ ujar salah satu warga Meliau yang enggan disebutkan namanya, Senin, 5 Januari 2026.
Fakta di lapangan menunjukkan, sejumlah lanting dan mesin sedot emas masih beroperasi di beberapa titik sungai di wilayah Meliau. Aktivitas tersebut berlangsung relatif terbuka dan belum sepenuhnya tersentuh penindakan hukum yang konsisten.
Sumber lain menyebutkan, distribusi BBM ke lokasi PETI tidak hanya bergantung pada satu kios tertentu. Pasokan bisa berasal dari jalur lain, termasuk pembelian eceran berulang atau distribusi tidak langsung yang sulit dilacak jika pengawasan hanya bersifat insidentil.
Dengan demikian, kesimpulan bahwa tidak adanya aktivitas kios BBM otomatis meniadakan penyaluran BBM ke PETI dinilai terlalu dini. Penutupan kios lebih tepat dipahami sebagai efek pemberitaan, bukan indikator berhentinya praktik ilegal di lapangan.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi aparat penegak hukum terkait langkah konkret penertiban PETI pasca-pengecekan kios BBM tersebut. Publik menilai, fokus pengawasan semestinya tidak berhenti pada kios, tetapi menyasar langsung aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Masyarakat Meliau berharap aparat tidak hanya melakukan klarifikasi administratif, melainkan mengambil tindakan tegas dan berkelanjutan terhadap praktik PETI serta seluruh rantai pendukungnya, termasuk distribusi BBM subsidi yang berpotensi disalahgunakan.

















