Labuhanbatu Utara, AFJNews.Online – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut mengungkap tabir gelap pengelolaan anggaran di tubuh Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Ditemukan indikasi penyimpangan serius pada realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 500.539.736.00 + Rp 17.245.167.00 = Rp 517.784.903.00, di transfer ke rekening pribadi bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Rincian perjalanan dinas yang tidak ada bukti pertanggungjawaban, adalah :
1. Pembayaran GU ke 1 : Peningkatan upaya promosi kesehatan, Avokasi, kemitraan dan pemberdayaan masyarakat dan penyelenggaraan rapat kordinasi dan konsultasi SKPD, Rp 46.195.800.00
2. Pembayaran GU ke 2 : Pelayanan kesehatan penyakit menular dan tidak menular, Rp 37.697.450.00
3. Pelayanan kesehatan penyakit menular dan tidak menular, Rp 18.443.000.00.
4. Pembayaran GU ke 5 : Pengelolaan Surveilans kesehatan, Rp 59.839.500.00.
5. Pembayaran GU ke 6 : Pengelolaan pelayanan kesehatan orang terduga Tuberkulosis, Rp 62.146.335.00.
6. Pembayaran GU ke 7 : Pelayanan kesehatan penyakit menular dan tidak menular, Rp 132.944.865.00
7. Pembayaran GU ke 8 : Pelayanan kesehatan penyakit menular dan tidak menular, Rp 23.427.203.00.
8. Pembayaran GU ke 11 : Pelayanan kesehatan penyakit menular dan tidak menular, Rp 27.555.600.00.
9. Pembayaran GU ke 12 : Pelayanan kesehatan penyakit menular dan tidak menular, Rp 76.411.083.00.
10. Pembayaran GU ke 14 : Pelayanan kesehatan penyakit menular dan tidak menular, Rp 15.878.900.00.
Total : Rp 500.539.736.00.
Selain itu terdapat pemindahbukuan GU dari kas bendahara pengeluaran ke rekening pribadi bendahara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan bendahara pengeluaran sebesar Rp 17.245.167.00. Sehingga realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 517.784.903.00 (Rp 500.539.736.00 + Rp 17.245.167.00).
Temuan ini mengkonfirmasi adanya kelemahan akut dalam sistem pengendalian internal pada instansi tersebut. Dana yang seharusnya digunakan untuk menunjang operasional kedinasan justru “Parkir” di rekening pribadi, sebuah praktek yang melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah dan berpotensi kuat merugikan keuangan negara.
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan tindakan tegas agar dana tersebut segera dipertanggung jawabkan atau dikembalikan ke kas daerah. Skandal ini menjadi potret buram Birokrasi di Labura, dimana uang Rakyat yang seharusnya dialokasikan untuk sektor kesehatan justru terindikasi disalah gunakan untuk kepentingan oknum tertentu.
Hingga berita ini ditayangkan, publik menanti langkah berani dari Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas aliran dana ini. Jika tidak segera ditindaklanjuti, kasus ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola keuangan di instansi lainnya.

















