Labuhanbatu Utara, AFJNews.Online – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara mengungkap temuan serius terkait tata kelola keuangan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Labuhanbatu Utara. Ditemukan adanya aliran dana sebesar Rp 500.539.736.00 yang ditransfer oleh Bendara Pengeluaran ke rekening pribadinya tanpa disertai bukti kegiatan yang sah.
Berdasarkan dokumen LHP BPK, Pertanggung Jawaban Ganti Uang ( GU ) Persediaan bendahara pengeluaran pada Dinas Kesehatan tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.
Dinas Kesehatan pada LRA Tahun 2024 menyajikan realisasi belanja sebesar Rp 134.321.348.794.19 atau 92,42% dari anggaran sebesar Rp 145.334.236.471.00. Dari realisasi belanja tersebut diantaranya merupakan belanja perjalan dinas sebesar Rp 8.954.629.231.00.
Belanja tersebut direalisasikan melalui mekanisme pertanggungjawaban Surat Permintaan Pembayaran ( SPP ) dan Surat Perintah Membayar Uang Persediaan, Ganti Uang.dan Pembayaran Langsung ( LS ).
Pengesahan belanja Dinas Kesehatan dilaksanakan melalui mekanisme pengesahan SP3B dan SP2B yang tidak melalui kas daerah pada puskesmas dan SP2D untuk pelaksanaan belanja yang melalui kas daerah dengan uraian ;
1. SP3B JKN Puskesmas, Rp 11.720.444.536.19.
2. SPB BOK Puskesmas, Rp 11.286.826.325.00.
3. GU, Rp 10.564.093.563.00.
4. LS, Rp 100.741.134.370.00
Jumlah : Rp 134.312.348.794,19.
Pencairan SP2D belanja diawali dengan pengajuan SPP GU sebagai penggantian uang persediaan berdasarkan bukti bukti pengeluaran yang diajukan oleh bendahara pengeluaran setelah diverifikasi oleh PPK dan disetujui oleh Pengguna Anggaran (PA).
Hasil cash opname pada tanggal 07 Februari 2025 dan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja bendahara pengeluaran yang bersumber dari GU diketahui bahwa terdapat selisih antara jumlah GU yang diajukan dengan bukti pertanggungjawaban pengeluaran uang. Penelusuran atas rekening bendahara pengeluaran, dokumen pemindahbukuan dan konfirmasi lebih lanjut dengan bendahara pengeluaran diketahui bahwa memang tidak ada kegiatan atas pengeluaran uang tersebut. Dana sebesar Rp 500.539.736.00. di transfer bendahara pengeluaran ke rekening pribadinya beberapa kali sejak GU ke 1 sampai dengan GU ke 14.
“Tidak ada kegiatan atas pengeluaran uang tersebut. Dana sebesar Rp 500.539.736.00 di transfer bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara ke rekening pribadi,” tulis petikan laporan BPK tersebut.

















