Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukum

Sat Resnarkoba Polres Lebak Ungkap Peredaran Ganja di Rangkasbitung

Avatar photo
18
×

Sat Resnarkoba Polres Lebak Ungkap Peredaran Ganja di Rangkasbitung

Sebarkan artikel ini

Lebak, AFJNews.online – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis tanaman ganja di wilayah hukum Polres Lebak.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 19 Desember 2025, sekira pukul 08.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Komplek Pendidikan, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H. menyampaikan bahwa petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial M.H.G, berusia 18 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.
“Pelaku diamankan di dalam rumah dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis tanaman ganja,” ujar AKP Epi Cepiyana. Jum’at (26/12/2025).

Baca Juga :  Danramil Balaraja Bersama Bupati Dampingi Gubernur Banten di Desa Saga

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisi daun kering yang diduga ganja dengan berat netto sekitar 3,89 gram, 1 unit handphone merek Infinix warna hijau tosca, serta uang tunai sebesar Rp15.000 yang diduga hasil penjualan.
Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam proses pengembangan oleh penyidik.
“Pelaku mengaku telah mengedarkan ganja sejak bulan Desember 2025. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan jaringan guna mengungkap pemasok di atasnya,” tambahnya.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 14/Panongan Melaksanakan Pendampingan UMKM Produksi Makanan Tradisional Rengginang

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk uji laboratorium dan proses penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara.

Baca Juga :  Bupati Tangerang: Zakat, Infak dan Sedekah Jadi Instrumen Pembangunan Sosial

AKP Epi Cepiyana menegaskan komitmen Polres Lebak dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menciptakan Kabupaten Lebak yang bersih dari narkotika,” pungkasnya.

banner 468x60
Example 120x600