Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
Nasional

‎Rapat UMK–UMSK Digelar Tertutup, Disnaker Batam Larang Media Meliput, Publik Pertanyakan Transparansi ‎

Avatar photo
97
×

‎Rapat UMK–UMSK Digelar Tertutup, Disnaker Batam Larang Media Meliput, Publik Pertanyakan Transparansi ‎

Sebarkan artikel ini

‎Batam, AFJNews.Online – Rapat pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam Tahun 2026 yang digelar oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam berlangsung secara tertutup pada Jumat (19/12/2025).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Yudi Suprapto, S.H., M.H., selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, tersebut justru menutup akses bagi awak media, meski membahas kebijakan strategis yang menyangkut hajat hidup ribuan buruh dan pelaku usaha.

‎Sejumlah jurnalis yang hendak melakukan peliputan di lokasi rapat dilarang masuk dan bahkan sempat ditahan oleh staf Disnaker dengan alasan rapat bersifat internal. Pelarangan tersebut langsung menuai sorotan publik, mengingat pembahasan UMK dan UMSK memiliki dampak luas terhadap kondisi ekonomi serta kesejahteraan pekerja di Kota Batam.

‎Sikap tertutup Disnaker Batam ini pun menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan insan pers. Pasalnya, proses penetapan upah minimum seharusnya menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik, akuntabilitas, serta partisipasi sosial, bukan justru dilakukan secara eksklusif dan tertutup dari pengawasan media.

‎Ironisnya, di tengah pelarangan terhadap awak media, beredar informasi bahwa dokumentasi kegiatan di dalam ruangan tetap dilakukan, namun hanya oleh pihak kepolisian. Kondisi tersebut semakin memperkuat dugaan adanya pembatasan informasi yang tidak beralasan terhadap publik serta memunculkan persepsi perlakuan berbeda dalam akses informasi.

‎Hingga berita ini diterbitkan, Yudi Suprapto, S.H., M.H., selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam dan Ketua rapat pembahasan UMK dan UMSK Tahun 2026, belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan pelarangan media dalam rapat tersebut. Awak media masih berupaya meminta penjelasan langsung dari pihak Disnaker guna mengetahui dasar kebijakan penutupan rapat, sekaligus memastikan apakah proses pembahasan UMK dan UMSK dilakukan secara objektif dan bebas dari kepentingan tertentu.

‎Publik menilai, sikap tertutup dalam pembahasan kebijakan strategis justru berpotensi menimbulkan kecurigaan, spekulasi, serta menurunkan tingkat kepercayaan terhadap hasil keputusan yang akan ditetapkan. Pemerintah daerah diharapkan menyadari bahwa media bukanlah pengganggu, melainkan mitra strategis dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam setiap kebijakan publik.

banner 468x60
Baca Juga :  ‎Lapas Batam Terima 38 Peserta Magang Nasional Batch II 2025, Fokus Tingkatkan Kompetensi Generasi Muda.
Example 120x600