Batam, AFJNews.online – Aktivitas tambang pasir dan cut and fill yang diduga ilegal di kawasan Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kian menunjukkan keberanian yang mencolok. Ironisnya, lokasi tambang pasir tersebut diketahui hanya berjarak beberapa kilometer dari Markas Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau. Kondisi ini pun memicu sorotan tajam publik serta mempertanyakan keseriusan pengawasan dan penegakan hukum. (Senin,15/12/2025)
Hasil penelusuran awak media di lokasi mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan pasir di kawasan pesisir tersebut terus berlangsung secara terbuka, seolah tanpa rasa takut. Kegiatan ini tidak hanya menyebabkan pengikisan garis pantai, tetapi juga merusak habitat ekosistem laut dan mengganggu keseimbangan lingkungan pesisir. Lumpur dan sedimentasi hasil pengerukan dilaporkan mencemari perairan laut yang selama ini menjadi sumber utama mata pencaharian nelayan setempat.
Padahal, pengelolaan dan perlindungan wilayah pesisir dan laut telah diatur secara tegas melalui Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023. Namun lemahnya implementasi regulasi dan minimnya penindakan di lapangan membuat aktivitas tambang pasir ilegal di Teluk Mata Ikan terus berlangsung tanpa hambatan berarti.
Secara hukum, praktik tambang pasir ilegal dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar. Namun fakta di lapangan menunjukkan, ancaman hukum berat tersebut seolah tidak memiliki daya gentar bagi para pelaku.
Dari keterangan seorang pekerja tambang yang enggan disebutkan namanya, terungkap bahwa para buruh hanya bekerja dengan sistem upah borongan per lori maupun harian.
“Kami hanya pekerja, bang. Kalau ada razia biasanya kami langsung diliburkan dan tidak bekerja,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan beberapa pihak yang diduga sebagai pemilik tambang pasir ilegal di kawasan tersebut, antara lain berinisial Slmt, P*itung, dan Amt. Selain itu, terdapat satu lokasi tambang pasir lainnya yang kuat dugaan diback up sekaligus dikelola oleh seorang oknum berseragam loreng berinisial Js.
“Kalau tidak ada back up atau setoran, rasanya tidak mungkin tambang ini bisa terus jalan sampai sekarang,” tambahnya.
Informasi tersebut diperkuat oleh keterangan sejumlah sumber lain di lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan. Mereka menilai, keberadaan oknum berseragam loreng tersebut diduga menjadi faktor utama yang membuat aktivitas tambang pasir ilegal semakin berani dan berlangsung secara terang-terangan, meski lokasinya sangat dekat dengan markas institusi kepolisian.
Sementara itu, masyarakat pesisir, khususnya nelayan Teluk Mata Ikan, mengaku sangat dirugikan. Air laut yang semakin keruh membuat hasil tangkapan menurun drastis.
“Sekarang air laut keruh, ikan susah didapat. Laut ini tempat kami mencari nafkah, tapi sudah tercemar,” ujar seorang nelayan dengan nada kecewa.
Warga juga menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Kota Batam. Menurut mereka, keberadaan tambang pasir ilegal yang terus beroperasi, meski berada di kawasan pemukiman dan tidak jauh dari Markas Polda Kepri, menjadi potret nyata lemahnya penegakan hukum.
Masyarakat pun mempertanyakan, apakah aparat penegak hukum harus menunggu terjadinya bencana alam, abrasi parah, atau bahkan banjir dan longsor akibat rusaknya kawasan pesisir, baru kemudian bertindak tegas? Kekhawatiran tersebut dinilai sangat beralasan mengingat kerusakan lingkungan di Teluk Mata Ikan telah mencapai area berhektar-hektar dan berpotensi menimbulkan dampak ekologis permanen.
Oleh karena itu, masyarakat mendesak Kapolda Kepulauan Riau untuk turun tangan langsung dan menindak tegas seluruh aktivitas tambang pasir ilegal di Teluk Mata Ikan, terlebih lokasinya berada tidak jauh dari Markas Polda Kepri. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting guna memulihkan kepercayaan publik serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Selain itu, warga juga berharap Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang pasir ilegal tersebut dan mengambil langkah konkret, bukan sekadar wacana.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal di Teluk Mata Ikan masih terus berlangsung. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: bagaimana mungkin aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dapat beroperasi bebas, seolah mengepung Markas Polda Kepri, tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum?
Beranda
Nasional
Tambang Pasir Ilegal Teluk Mata Ikan Kian Merajalela, Seolah Mengepung Markas Polda Kepri
Tambang Pasir Ilegal Teluk Mata Ikan Kian Merajalela, Seolah Mengepung Markas Polda Kepri
Redaksi4 min baca

















