Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
Nasional

‎Usai Pertamina Klaim KM M. Agung Jaya 02 Berizin, Disperindag dan Syahbandar Diminta Berikan Klarifikasi Resmi. ‎

Avatar photo
87
×

‎Usai Pertamina Klaim KM M. Agung Jaya 02 Berizin, Disperindag dan Syahbandar Diminta Berikan Klarifikasi Resmi. ‎

Sebarkan artikel ini


‎Batam, AFJNews.Online  – Setelah mencuatnya temuan terkait kapal KM M. Agung Jaya 02 yang digunakan untuk mengangkut tabung LPG 3 kg untuk kebutuhan perbaikan, publik kembali mempertanyakan aspek perizinan dan keselamatan kapal tersebut. Hal ini menyusul adanya pernyataan resmi dari pihak Pertamina Patra Niaga Kepri yang menyebut bahwa seluruh perizinan kapal telah mendapatkan persetujuan Disperindag Kota Batam dan Syahbandar. ( Sabtu,13/12/2025 )

‎Namun hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa kapal tersebut diduga tidak memenuhi sejumlah persyaratan keselamatan pelayaran, kelayakan teknis, maupun administrasi, sehingga memunculkan tanda tanya besar mengenai proses pemberian izin oleh instansi terkait.

‎Dua lembaga yang disebut dalam pernyataan Pertamina Patra Niaga, yakni Disperindag Kota Batam dan Kantor Syahbandar, menjadi sorotan karena kewenangannya dalam memberikan izin operasional kapal yang berhubungan dengan aktivitas logistik dan pergerakan barang di wilayah perairan.

‎Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat dan pemangku kepentingan menunggu kejelasan apakah kapal tersebut benar-benar telah:

‎1. Memenuhi standar keselamatan pelayaran Syahbandar,

‎2. Memenuhi standar teknis untuk kegiatan yang berkaitan dengan LPG,

‎3. Memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan Disperindag,

‎4. Layak mendapatkan izin berlayar dalam aktivitas pengangkutan tabung LPG 3 kg.


‎Pernyataan Pertamina Dinilai Bertolak Belakang dengan Temuan Lapangan

‎Dalam klarifikasi sebelumnya, Pertamina menyebut bahwa:

‎Kapal bukan milik Pertamina, melainkan milik agency.

‎Kapal hanya digunakan untuk pengangkutan tabung LPG rusak menuju lokasi perbaikan.

‎Seluruh izin diklaim telah disetujui Disperindag Batam dan Syahbandar.

‎Namun temuan lapangan justru mengindikasikan sebaliknya: kapal tidak memenuhi aspek keselamatan, tidak sesuai standar teknis LPG, dan tidak memenuhi dokumen administrasi yang seharusnya menjadi syarat wajib sebelum izin diterbitkan.

‎PWMOI Kepri Turut Mendesak Kejelasan

‎Ketua DPW PWMOI Kepri,
‎Dr. (C). Hendri, S.Si., M.E., menegaskan bahwa ketidaksesuaian antara data lapangan dan klaim pihak Pertamina harus dijelaskan oleh pihak berwenang yang menerbitkan izin.

‎PWMOI menekankan bahwa isu ini menyangkut:

‎keselamatan pekerja,

‎keamanan distribusi energi vital,

‎serta hak publik atas transparansi.

‎Media kini mengajukan sejumlah pertanyaan penting kepada Disperindag Kota Batam dan Syahbandar, antara lain:

‎1. Apakah benar kapal KM M. Agung Jaya 02 telah mendapatkan izin operasional dari Disperindag dan Syahbandar?

‎2. Jika benar diizinkan, berdasarkan standar apa izin tersebut diberikan?

‎Mengingat kapal ditemukan tidak memenuhi standar kelayakan pelayaran dan tidak layak untuk aktivitas yang berkaitan dengan LPG.

‎3. Apakah dilakukan pengecekan fisik dan verifikasi dokumen kapal sebelum izin diterbitkan?

‎4. Apakah kapal yang tidak memenuhi standar keselamatan bisa tetap berlayar membawa tabung LPG meski tabung tersebut untuk perbaikan?

‎5. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan apa yang akan diambil oleh kedua instansi tersebut?

‎Dengan adanya temuan ketidaksesuaian antara kondisi kapal dan pernyataan pihak Pertamina, masyarakat Kepulauan Riau menunggu jawaban resmi dari instansi berwenang. Kejelasan ini penting untuk memastikan bahwa seluruh proses distribusi maupun aktivitas pendukung LPG 3 kg di wilayah kepulauan berjalan sesuai regulasi dan tidak membahayakan keselamatan.

banner 468x60
Baca Juga :  Semarak HUT Kabupaten Tangerang, Bupati Resmikan Pergelaran Seni dan UMKM
Example 120x600