Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukum

Tim Gabungan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan Tangkap Pelaku Penganiayaan Supir Truk di SPBU Kayu Putih

Avatar photo
145
×

Tim Gabungan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan Tangkap Pelaku Penganiayaan Supir Truk di SPBU Kayu Putih

Sebarkan artikel ini

Belawan, AFJNews.online – Tim gabungan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan berhasil menangkap satu orang pelaku penganiayaan terhadap supir truk yang terjadi pada Senin, 8 Desember 2025 di SPBU Kayu Putih. Pelaku berinisial Genta (20) ditangkap pada Rabu, 10 Desember 2025 di kawasan Jalan KL. Yos Sudarso, Lingkungan I, Kelurahan Mabar.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA., melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Purnomo, SH., MH., membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi pengungkapan kasus.

Baca Juga :  Hari Kedua Lebaran, Personel Pos PAM Ops Ketupat Toba 2026 Polres Pelabuhan Belawan Tetap Siaga Jaga Kamtibmas dan Arus Lalin

“Setelah menerima laporan dan informasi terkait aksi penganiayaan terhadap supir truk di SPBU Kayu Putih, kami bersama Polsek Medan Labuhan langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi keberadaan tersangka Genta yang diduga kuat terlibat dalam aksi tersebut,” ujar Iptu Agus Purnomo.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap Genta, dan setelah dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.

Baca Juga :  Bupati Tangerang Resmikan Revitalisasi SDN Kedung Dalem 1 & 2, Dirangkaian Dengan Peluncurkan Program “Bang Pendi” dan Uji Coba Angkutan Sekolah Gratis

“Dalam interogasi, tersangka Genta mengakui melakukan penganiayaan bersama lima rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran. Proses pengembangan terus dilakukan untuk menangkap para pelaku lainnya,” tambah Kasat Reskrim.

Dari penggerebekan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan, yakni 1 buah gunting, 1 buah obeng, 1 buah pisau pemotong, 1 kunci T ujung runcing, 1 kunci L ujung runcing, 1 kunci Y, 1 buah tang dan 1 unit handphone.

Baca Juga :  Warga Baduy di Begal di Jakarta, Forwatu Banten Ancam Aksi Massa di Pemprov DKI Jakarta

“Saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga semua pelaku berhasil ditangkap,” tegas Iptu Agus Purnomo.

Polres Pelabuhan Belawan memastikan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan premanisme dan tindakan kriminal lainnya demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukumnya.

banner 468x60
Example 120x600