Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukum

Tim Gabungan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan Tangkap Pelaku Penganiayaan Supir Truk di SPBU Kayu Putih

Avatar photo
102
×

Tim Gabungan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan Tangkap Pelaku Penganiayaan Supir Truk di SPBU Kayu Putih

Sebarkan artikel ini

Belawan, AFJNews.online – Tim gabungan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan berhasil menangkap satu orang pelaku penganiayaan terhadap supir truk yang terjadi pada Senin, 8 Desember 2025 di SPBU Kayu Putih. Pelaku berinisial Genta (20) ditangkap pada Rabu, 10 Desember 2025 di kawasan Jalan KL. Yos Sudarso, Lingkungan I, Kelurahan Mabar.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA., melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Purnomo, SH., MH., membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi pengungkapan kasus.

Baca Juga :  Bantuan Kemanusiaan Presiden RI ke Aceh Tamiang telah tiba Subuh Hari ini menggunakan KRI SSA 378

“Setelah menerima laporan dan informasi terkait aksi penganiayaan terhadap supir truk di SPBU Kayu Putih, kami bersama Polsek Medan Labuhan langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi keberadaan tersangka Genta yang diduga kuat terlibat dalam aksi tersebut,” ujar Iptu Agus Purnomo.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap Genta, dan setelah dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.

Baca Juga :  Terus dan Lagi Unit Intel Kodim 0209/LB! Berhasil Ringkus Terduga Bandar Narkoba di Sungai Kanan

“Dalam interogasi, tersangka Genta mengakui melakukan penganiayaan bersama lima rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran. Proses pengembangan terus dilakukan untuk menangkap para pelaku lainnya,” tambah Kasat Reskrim.

Dari penggerebekan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan, yakni 1 buah gunting, 1 buah obeng, 1 buah pisau pemotong, 1 kunci T ujung runcing, 1 kunci L ujung runcing, 1 kunci Y, 1 buah tang dan 1 unit handphone.

Baca Juga :  Warga Deli Serdang Cemas Diakibatkan Tidak Dapat Menikmati BPJS Gratis "Mulai Bulan September 2025"

“Saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga semua pelaku berhasil ditangkap,” tegas Iptu Agus Purnomo.

Polres Pelabuhan Belawan memastikan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan premanisme dan tindakan kriminal lainnya demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukumnya.

banner 468x60
Example 120x600