Pangkal Pinang,AFJNews.Online – Masyarakat setempat mempertanyakan apakah lokasi prostitusi di Parit 6 Jalan Nilam, Bacang, sudah mengantongi izin dari pemerintah kota Pangkal Pinang. Pertanyaan ini muncul setelah lokasi prostitusi yang sempat ditutup sejak tahun 2021, kini mulai beroperasi kembali. (Rabu,12/11/2025)
Lokasi prostitusi di Parit 6 Jalan Nilam, Bacang, yang berada di dekat pemukiman masyarakat setempat, harus menjadi perhatian serius pemerintah setempat. Kehadiran lokasi prostitusi ini dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar, terutama anak-anak dan remaja.
”Kami tidak ingin anak-anak kami terpengaruh dengan hal-hal seperti ini. Kami ingin mereka tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan aman,” kata seorang warga.
Pemerintah setempat harus mengambil tindakan tegas untuk menutup lokasi prostitusi ini dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. “Kami berharap pemerintah dapat memberikan jawaban yang jelas dan tegas terkait dengan lokasi prostitusi ini,” tambah warga lainnya.
Redaksi Elang Hitam angkat bicara mengenai lokasi prostitusi di Parit 6 Jalan Nilam, Bacang, Kecamatan Bukit Intan, yang sempat ditutup sejak tahun 2021, kini mulai beroperasi kembali.
”Kami sangat prihatin dengan situasi ini. Lokasi prostitusi yang sempat ditutup karena melanggar hukum kini kembali beroperasi. Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas dan menutup lokasi ini,” kata Redaksi Elang Hitam.
Kami juga meminta pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut. Masyarakat juga harus berperan aktif dalam melaporkan kegiatan ilegal seperti ini kepada pihak berwajib.
”Kami tidak ingin melihat lokasi prostitusi ini terus beroperasi dan merusak generasi muda. Kami meminta tindakan tegas dari aparat penegak hukum,” tambah Redaksi Elang Hitam.
Prostitusi adalah kegiatan menawarkan jasa seksual untuk mendapatkan uang atau imbalan lainnya. Ini adalah praktik yang dilarang di banyak negara, termasuk Indonesia, karena dapat menyebabkan berbagai masalah sosial, kesehatan, dan keamanan.
Prostitusi dapat berupa:
• Prostitusi jalanan : di mana seseorang menawarkan jasa seksual di jalan atau tempat umum lainnya.
• Prostitusi rumah bordil : di mana seseorang menawarkan jasa seksual di rumah bordil atau tempat lain yang khusus untuk itu.
• Prostitusi online : di mana seseorang menawarkan jasa seksual melalui internet atau media sosial.
• Prostitusi terselubung: di mana seseorang menawarkan jasa seksual dengan menyamarkan aktivitas mereka sebagai pekerjaan lain, seperti agensi model atau spa.
Prostitusi dapat memiliki dampak negatif pada individu, masyarakat, dan negara, termasuk:
• Penyebaran penyakit menular seksual
• Kejahatan dan kekerasan
• Eksploitasi dan perdagangan manusia
• Kerusakan hubungan keluarga dan sosial
Oleh karena itu, banyak negara dan organisasi internasional berupaya untuk memberantas prostitusi dan memberikan perlindungan kepada korban.
Lokasi prostitusi yang berada di dekat pemukiman masyarakat setempat juga dapat menimbulkan masalah keamanan dan ketertiban. Oleh karena itu, pemerintah setempat harus segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah ini.
Masyarakat Pertanyakan Izin Lokasi Prostitusi di Parit 6 Jalan Nilam
Redaksi3 min baca

















