Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaRegional

Raker LPTQ 2025, Bupati Tangerang: Nilai-Nilai Alquran Harus Jadi Fondasi Moral Masyarakat

Avatar photo
101
×

Raker LPTQ 2025, Bupati Tangerang: Nilai-Nilai Alquran Harus Jadi Fondasi Moral Masyarakat

Sebarkan artikel ini

TANGERANG, AFJNews.online – Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid membuka Rapat Kerja (Raker) Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Tangerang Tahun 2025 di Atria Hotel, Kecamatan Kelapa Dua, Rabu (15/10/25).

Dalam sambutannya, Bupati Maesyal Rasyid mengatakan bahwa LPTQ bukan hanya sebagai lembaga penyelenggara MTQ dan pembina tilawatil Quran, namun juga sebagai salah satu garda terdepan dalam membumikan nilai-nilai Al-Quran di masyarakat, khususnya generasi muda.

“LPTQ adalah garda terdepan dalam membumikan Alquran di seluruh pelosok negeri, terutama di Bumi Gemilang yang kita cintai ini. Dalam dinamika pembangunan yang begitu cepat, nilai-nilai Alquran harus tetap menjadi fondasi moral dan spiritual masyarakat Tangerang, khususnya generasi muda,” ungkap Bupati Maesyal Rasyid.

Baca Juga :  Kepedulian Kapolres Lebak Polda Banten Lakukan Bedah Rumah Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke- 79

Dia berharap Raker LPTQ tersebut menghasilkan program kerja dan rumusan arah kebijakan yang dapat menjawab berbagai tantangan jaman ke depan.

“Rapat kerja intinya substansinya adalah merumuskan rencana Program kerja tahunan sampai dengan 5 tahun yang akan datang. Sekaligus juga merumuskan arah dan langkah strategis ke depan untuk menjawab berbagai tantangan zaman,” ujarnya.

Dia juga mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi apa yang telah dilakukan LPTQ, khususnya dalam hal pembinaan dan pendampingan yang merupakan satu kunci keberhasilan yang telah diraih selama ini.

Baca Juga :  Tim Redaksi Mega_Berita Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf Langsung kepada Kades Riam Sejawak

“Salah satu pondasi untuk mendukung kesuksesan itu adalah pembinaan.

Kami ingin untuk rencana kerja 1 tahun sekarang, para ketua LPTQ bisa membagi pembinaan perzona atau perkecamatan. Kolaborasikan dengan kecamatan, seperti kaligrafi di Legok, qori di Mekarbaru dan Kronjo,” tandasnya.

Dia yakin dengan sinergitas dan kolaborasi yang baik dan berkelanjutan, prestasi yang telah diraih dapat terus dipertahankan dan bahkan semakin meningkat baik kualitasnya maupun levelnya.

Baca Juga :  Aksi Damai KODIMA Apresiasi 100 Hari Pemerintahan Prabowo- Gibran dan Dukung Revisi UU TNI

“Saya yakin bahwa bapak-bapak adalah orang orang yang memang terpilih untuk LPTQ Kabupaten Tangerang. Dengan sinergi dan kolarasi yang semakin kuat, prestasi yang telah kita raih dapat kita pertahankan dan bahkan semakin meningkat,” katanya.

Mengakhiri sambutannya, dia mengucapkan selamat menjalankan raker dan berharap semoga Raker yang dijalankan bisa menghasilkan keputusan yang solutif dan bermanfaat bagi umat.

“Selamat menjalankan Raker. Terima kasih para tokoh ulama, para kiai yang sudah hadir di sini meninggalkan kegiatan-kegiatannya hari ini untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

banner 468x60
Example 120x600
BBM Subsidi “Dijarah”? SPBU Diduga Nakal di Perbatasan Sintang, Kapolda Kalbar Diuji: Perang atau Pembiaran? SINTANG, KALBAR – Dugaan praktik penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat dan kali ini menyasar wilayah perbatasan Kabupaten Sintang. SPBU 66.786.005 di Dusun Guponh, Desa Sepiluk, Kecamatan Ketungau Hulu, diduga kuat menjadi lokasi praktik yang merugikan masyarakat kecil. Hasil investigasi di lapangan menemukan adanya aktivitas pengisian BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan jeriken dan kendaraan modifikasi. Aktivitas tersebut berlangsung berulang dan terkesan terorganisir, bahkan pada jam-jam tertentu. Sementara itu, masyarakat justru mengaku kesulitan mendapatkan BBM subsidi. “Yang pakai jeriken bisa isi banyak, tapi kami sering tidak kebagian,” ungkap seorang warga. Pola Lama yang Terus Berulang Temuan di lapangan menunjukkan pola distribusi yang tidak wajar. Pengisian berulang dalam jumlah besar diduga menjadi praktik rutin, memperkuat indikasi adanya penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi. Jika dibiarkan, kondisi ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi berpotensi menjadi bagian dari jaringan distribusi ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, terutama di wilayah perbatasan yang sangat bergantung pada BBM. Kapolda Kalbar Diuji: Perang atau Sekadar Wacana? Situasi ini menjadi ironi di tengah pernyataan tegas Kapolda Kalimantan Barat yang sebelumnya menyatakan “perang terhadap SPBU nakal dan mafia BBM”. Namun fakta di lapangan justru menimbulkan pertanyaan serius: Apakah ini bentuk kecolongan, atau justru lemahnya pengawasan? Kapolda kerja atau tidur? Masih adanya dugaan praktik SPBU nakal yang berlangsung terang-terangan memunculkan spekulasi publik yang lebih tajam: Apakah ada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang terlibat? Apakah ada praktik “kerja sama” yang saling menguntungkan antara oknum dan pihak SPBU? Pertanyaan-pertanyaan ini bukan tanpa dasar, melainkan lahir dari realita di lapangan yang belum tersentuh penindakan tegas. APH dan Pengawasan Jadi Sorotan Warga menilai praktik ini sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan nyata. Kondisi tersebut memunculkan kesan kuat adanya pembiaran. “Kalau benar ada perang terhadap SPBU nakal, kenapa di sini masih terjadi? Kami butuh bukti, bukan hanya pernyataan,” kata warga lainnya. Ancaman Pidana Berat Menanti Jika terbukti, praktik ini jelas melanggar hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Pasal 53: Pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin merupakan tindak pidana Pasal 55: Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar Selain itu, SPBU sebagai penyalur resmi juga dapat dikenakan sanksi administratif tegas, mulai dari penghentian pasokan hingga pencabutan izin operasional. Negara Dirugikan, Rakyat Dikorbankan Penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi bentuk ketidakadilan sosial. Subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil justru diduga disalurkan kepada pihak tertentu demi keuntungan. Di wilayah seperti Ketungau Hulu, dampaknya sangat nyata: kelangkaan, antrean panjang, hingga naiknya biaya hidup masyarakat. Desakan: Jangan Hanya Retorika Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di Kalimantan Barat. Publik kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar pernyataan. Masyarakat mendesak: Penindakan tegas terhadap SPBU yang terbukti melanggar Pengusutan dugaan keterlibatan oknum APH Evaluasi total sistem distribusi BBM subsidi di wilayah perbatasan Jika tidak ada tindakan nyata, maka pernyataan “perang terhadap SPBU nakal” hanya akan menjadi slogan tanpa makna.
Berita

SINTANG, AFJNews.online  – Dugaan praktik penyimpangan distribusi bahan…