Labuhanbatu Utara, AFJNews.Online – Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Sumatera Utara didesak untuk menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti Laporan Informasi (LI) terkait dugaan penyimpangan pada proyek pengadaan buku perpustakaan desa di kabupaten Labuhanbatu Utara (ABURA) tahun anggaran 2025.
Desakan ini disampaikan oleh M.Daham sekretaris LMR RI Komda Labura. Mereka menuntut agar laporan yang telah dikirim pada Jumat tanggal 10 Oktober 2025 tersebut dapat dinaikkan statusnya ke tahap penyelidikan.

M.Daham, menyatakan bahwa proyek pengadaan buku perpustakaan desa di Labura, yang menelan dana hingga ratusan juta rupiah, diduga kuat bermasalah.
“Kami memiliki indikasi kuat terjadinya Mark up harga, tanpa Musdes, tanpa RKPDes, proyek kong kali kong oknum di Dinas PMD Labura dengan Oknum Pengurus LSM dan tidak sesuai spesifikasi buku yang diadakan. Dana yang seharusnya digunakan kebutuhan riil masyarakat malah terindikasi di jadikan “BANCAKAN“.
Menurut Sekretaris LMR RI Komda Labura, Laporan Informasi (LI) yang kami kirim ke LMR RI KOMWIL SUMUT – Medan untuk di tindaklanjuti ke Kejati, sudah dilengkapi dengan sejumlah data dan dokumen awal yang patut dijadikan dasar bagi Kejati Sumut untuk bertindak cepat.
“Kami berharap, tim advokasi LMR RI KOMWIL SUMUT – Medan segera bertindak dan meminta Kejati Sumut agar tidak mengabaikan Laporan Informasi ini, karena ini adalah isu pelayanan publik dan penggunaan APBDES yang harus diawasi jangan sampai penanganan kasus ini terkesan lamban, semua terserah pimpinan kami di Medan ( LMR RI KOMWIL Sumut ).” Ujar M.Daham.
Mereka berharap, Kejati Sumut segera memanggil dan memeriksa pihak pihak yang diduga terlibat, yaitu ;
Kepala Desa, Camat, Kepala Dinas PMD Labura, dengan Oknum Pengurus LSM inisial ‘SS’.
“Kejaksaan adalah garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Kepercayaan publik harus di jaga dengan penanganan kasus yang transparan dan akuntabel serta serius. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap berkordinasi jika dibutuhkan data tambahan.” Pungkas M.Daham.