LABURA, AFJNews.online – Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2025 kembali mencuat, kali ini menimpa proyek pengadaan buku untuk Perpustakaan Desa, Desa Kebun Marbau Selatan, Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara.
LMR RI Komda Labura dan DPC Macan Asia Indonesia ( MAI ) Labura mendesak Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera mengusut dugaan Mark Up harga buku dan penyaluran dana desa yang tidak tepat sasaran, setelah ratusan eksemplar buku ditemukan hanya menumpuk masih berplastik tak bermanfaat, tak terurus di kantor kepala desa Kebun Marbau Selatan. Diduga begitu juga di kantor kepala desa se Kecamatan Marbau.
Berdasarkan data yang dihimpun, alokasi anggaran Dana Desa ( DD ) Tahun Anggaran 2025 untuk pengadaan koleksi perpustakaan desa mencapai lebih dari 7 juta. Namun, bukannya dimanfaatkan oleh pemuda, pelajar dan masyarakat, sejak serah terima dikantor camat Marbau bulan juli 2025, buku buku tersebut justru dibiarkan menumpuk disebuah ruangan dikantor kepala desa Kebun Marbau Selatan.
Indikasi Mark Up dan Kerugian Negara.
Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia Komisariat Daerah Labuhanbatu Utara ( LMR RI Komda Labura ) dan DPC Macan Asia Indonesia ( MAI ) Labura, menyatakan bahwa penumpukan buku ini menjadi indikasi kuat adanya masalah dalam proses perencanaan dan pengadaan. Diduga “proyek TITIPAN.”
“Sangat ironis, Dana Desa yang seharusnya memajukan literasi dan meningkatkan sumber daya manusia didesa malah berakhir sia sia. Kami menduga keras terjadi Mark Up harga buku dalam proses pengadaan ini, sehingga terjadi selisih keuntungan pribadi atau kelompok Vendor dan yang dapat merugikan keuangan Desa desa dikecamatan Marbau, khususnya Keuangan Desa Kebun Marbau Selatan.” Ujar M.Daham Sekretaris LMR RI Komda Labura kepada awak media ini, Sabtu ( 27/9/2025 ).
Supendi, awak media AFJNews Online yang turut hadir melihat keadaan buku di kantor Kepala Desa Marbau Selatan, menambahkan bahwa dari perhitungan kasar, kerugian yang ditimbulkan tidak hanya dari nilai Mark up dari Rp 7 juta, tetapi juga dari sisi kegagalan program. “Diduga program TITIPAN”
“Ini bukan hanya soal uang Rp 7 juta lebih yang menguap ? Tetapi juga kegagalan fungsi. Buku buku itu kini cuma jadi “Sampah” fisik yang tak tersentuh, pada hal desa sangat butuh pembangunan yang lain, bukan buku bacaan, apa lagi zaman sekarang segala sesuatu dapat dilihat dari Handphone. Bukan buku.” Tegas Supendi.
Tuntutan Audit dan Penyelidikan.
Menyikapi temuan ini, LMR RI Komda Labura dan MAI Labura mendesak Kejaksaan Negeri Labuhan Batu untuk segera bertindak tegas terhadap dugaan Mark up dan penyalahgunaan wewenang, dengan melakukan Audit Investigasi menyeluruh terhadap proses pengadaan buku, mulai dari penetapan harga, penunjukan penyedia ( Supplier ), hingga realisasi pembayaran. Memanggil seluruh kepala desa kecamatan Marbau, khusus kepala desa Kebun Marbau Selatan dan pihak pihak terkait dalam Tim Pelaksana Kegiatan ( TPK ) desa.
Hingga berita ini diturunkan, kepala desa Marbau selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan Mark up dan penumpukan buku tersebut sejak serah terima bulan juli di kantor camat Marbau.