Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Polres Agara Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan, Tersangka Peragakan 16 Adegan di Mapolres Aceh Tenggara

Avatar photo
49
×

Polres Agara Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan, Tersangka Peragakan 16 Adegan di Mapolres Aceh Tenggara

Sebarkan artikel ini

Kutacane, AFJNews.online – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tenggara melaksanakan rekonstruksi perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, pada Senin (22/9/2025) sekira pukul 17.00 WIB di Mapolres Aceh Tenggara.

Rekonstruksi ini menghadirkan tersangka M.E.L, pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap korban Nanda Pratama yang meninggal dunia akibat peristiwa tragis pada Senin (18/8/2025) malam, di Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Baca Juga :  Bupati Tangerang Hadiri Rakor Koordinasi Pengelolaan Sampah Tingkat Provinsi Banten

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara menjelaskan, kegiatan rekonstruksi digelar dengan tujuan mencocokkan alur kronologis kejadian sesuai keterangan tersangka, mengetahui peran faktual pelaku, serta menilai kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Dalam proses rekonstruksi, tersangka memperagakan 16 adegan yang menggambarkan kronologis sejak awal hingga terjadinya penganiayaan. Sejumlah barang bukti turut dihadirkan, seperti sebilah pisau, sepeda motor, serta perlengkapan peragaan lainnya.

Baca Juga :  Patroli Presisi Sat Samapta Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Pungli di Simpang Kampung Salam

“Seluruh adegan diperagakan langsung oleh tersangka, tanpa peran pengganti, kecuali untuk peran korban yang digantikan oleh personel,” jelas Kasi Humas di lokasi.

Rekonstruksi yang dilakukan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif, disaksikan langsung oleh penyidik, jaksa, serta aparat keamanan yang melakukan pengamanan jalannya kegiatan.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 09/NL Hadiri Kegiatan Reses Anggota DPRD Labuhanbatu di Desa Sidorukun

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, mengingat korban Nanda Pratama meninggal dunia akibat tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka. Hingga kini, penyidik terus melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan sesuai dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

banner 468x60
Example 120x600