Balaraja/Kabupaten, AFJNews.online – Tangerang – Proyek penataan wisata religi di Pemakaman Keramat Gajah Barong dengan nilai kontrak Rp147,47 juta yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 kini menjadi sorotan publik.
Pantauan di lapangan menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan teknis. Pemasangan paving block dilakukan tanpa pemadatan sebagaimana standar konstruksi, yang dapat berdampak pada kualitas serta ketahanan proyek. Selain itu, para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), melanggar ketentuan keselamatan kerja.
Lebih lanjut, berdasarkan rekaman dari salah seorang pekerja yang berhasil dikantongi, proyek ini disebut-sebut dimiliki oleh seseorang yang akrab dipanggil Jhon, yang tak lain adalah Sekretaris Desa (Sekdes) Saga, Kecamatan Balaraja.
Padahal, aturan dengan tegas menyatakan perangkat desa tidak diperbolehkan merangkap sebagai pelaksana proyek pemerintahan. Dugaan ini memunculkan indikasi konflik kepentingan serta potensi penyalahgunaan kewenangan.
Tak hanya itu, ketika dihubungi melalui sambungan video call oleh salah satu wartawan SLI, Sekdes Saga justru melontarkan pernyataan yang dinilai tidak pantas. Ia mengatakan, “Ngapain jauh-jauh ke Tigaraksa, pulang-pulang nanti saya cegat.”
Walaupun belakangan dianggap hanya candaan, namun pernyataan tersebut dinilai tidak pantas keluar dari seorang perangkat desa. Sebab, ucapan itu berpotensi menimbulkan rasa intimidasi sekaligus mempertanyakan kapasitas Sekdes yang seharusnya memberi teladan dan menghormati fungsi kontrol sosial pers.
Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, yang ikut menyoroti persoalan ini, menegaskan:
“Kami memandang hal ini sebagai bentuk penyimpangan yang tidak bisa dibiarkan. Seorang Sekdes memiliki fungsi pelayanan publik, bukan mencari keuntungan melalui proyek pemerintah. Jika benar proyek ini dimiliki oleh Sekdes Saga, maka jelas terjadi pelanggaran etika dan aturan. Kami mendesak aparat pengawas dan penegak hukum untuk segera menindaklanjuti dugaan ini secara transparan dan profesional.”
DPP BIAS Indonesia menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar tidak terjadi praktik penyalahgunaan kewenangan, sekaligus memastikan setiap proyek yang dibiayai oleh uang rakyat benar-benar dijalankan sesuai aturan, berkualitas, dan bermanfaat bagi masyarakat.