Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaRegional

Proyek Penataan Wisata Religi Diduga Milik Sekdes Saga Balaraja, Disorot karena Tak Sesuai Prosedur

Avatar photo
63
×

Proyek Penataan Wisata Religi Diduga Milik Sekdes Saga Balaraja, Disorot karena Tak Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini

Balaraja/Kabupaten, AFJNews.online – Tangerang – Proyek penataan wisata religi di Pemakaman Keramat Gajah Barong dengan nilai kontrak Rp147,47 juta yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 kini menjadi sorotan publik.

Pantauan di lapangan menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan teknis. Pemasangan paving block dilakukan tanpa pemadatan sebagaimana standar konstruksi, yang dapat berdampak pada kualitas serta ketahanan proyek. Selain itu, para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), melanggar ketentuan keselamatan kerja.

Lebih lanjut, berdasarkan rekaman dari salah seorang pekerja yang berhasil dikantongi, proyek ini disebut-sebut dimiliki oleh seseorang yang akrab dipanggil Jhon, yang tak lain adalah Sekretaris Desa (Sekdes) Saga, Kecamatan Balaraja.

Baca Juga :  ‎Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi: NIB Warga Batam Dipakai untuk Kuota Gas Subsidi

Padahal, aturan dengan tegas menyatakan perangkat desa tidak diperbolehkan merangkap sebagai pelaksana proyek pemerintahan. Dugaan ini memunculkan indikasi konflik kepentingan serta potensi penyalahgunaan kewenangan.

Tak hanya itu, ketika dihubungi melalui sambungan video call oleh salah satu wartawan SLI, Sekdes Saga justru melontarkan pernyataan yang dinilai tidak pantas. Ia mengatakan, “Ngapain jauh-jauh ke Tigaraksa, pulang-pulang nanti saya cegat.”

Baca Juga :  Anggaran Dana Bos Di SMA Negeri 1 Bilah Hulu Aeknabara Dengan Angka Fantastis, Dipertanyakan....??


Walaupun belakangan dianggap hanya candaan, namun pernyataan tersebut dinilai tidak pantas keluar dari seorang perangkat desa. Sebab, ucapan itu berpotensi menimbulkan rasa intimidasi sekaligus mempertanyakan kapasitas Sekdes yang seharusnya memberi teladan dan menghormati fungsi kontrol sosial pers.

Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, yang ikut menyoroti persoalan ini, menegaskan:

“Kami memandang hal ini sebagai bentuk penyimpangan yang tidak bisa dibiarkan. Seorang Sekdes memiliki fungsi pelayanan publik, bukan mencari keuntungan melalui proyek pemerintah. Jika benar proyek ini dimiliki oleh Sekdes Saga, maka jelas terjadi pelanggaran etika dan aturan. Kami mendesak aparat pengawas dan penegak hukum untuk segera menindaklanjuti dugaan ini secara transparan dan profesional.”

Baca Juga :  Wabup Tangerang Intan Serahkan Bantuan untuk Korban Angin Puting Beliung di Desa Taban Kecamatan Jambe

DPP BIAS Indonesia menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar tidak terjadi praktik penyalahgunaan kewenangan, sekaligus memastikan setiap proyek yang dibiayai oleh uang rakyat benar-benar dijalankan sesuai aturan, berkualitas, dan bermanfaat bagi masyarakat.

banner 468x60
Example 120x600
Berita

𝘓𝘢𝘣𝘶𝘩𝘢𝘯𝘣𝘢𝘵𝘶 𝘜𝘵𝘢𝘳𝘢. 𝘈𝘍𝘑𝘕𝘦𝘸𝘴.𝘖𝘯𝘭𝘪𝘯𝘦 – 𝘛𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯𝘴𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘦𝘭𝘰𝘭𝘢𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘶𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘋𝘢𝘯𝘢…

Berita

𝘉𝘦𝘭𝘢𝘸𝘢𝘯, 𝘈𝘍𝘑𝘕𝘦𝘸𝘴.𝘰𝘯𝘭𝘪𝘯𝘦 – 𝘋𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘳𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢 𝘮𝘦𝘯𝘤𝘦𝘨𝘢𝘩 𝘵𝘦𝘳𝘫𝘢𝘥𝘪𝘯𝘺𝘢 𝘨𝘢𝘯𝘨𝘨𝘶𝘢𝘯…