Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Polsek Kota Kisaran Tangkap Perempuan Terduga Pelaku Pencurian Dengan Kerugian Ratusan Juta

Avatar photo
29
×

Polsek Kota Kisaran Tangkap Perempuan Terduga Pelaku Pencurian Dengan Kerugian Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini

ASAHAN, AFJnews.online – Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang dialami seorang lansia berusia 80 tahun, warga Jalan Merak, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 369 juta.

Kapolsek Kota Kisaran IPTU Syamsul Bahri, SH menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban dikunjungi oleh seorang kenalan perempuannya berinisial NRH (51). Dengan alasan ingin melepas rindu, pelaku tinggal di rumah korban selama tiga hari. Namun, setelah pulang, korban mendapati sejumlah perhiasan emas, uang tunai, dan barang berharga lainnya di dalam lemari pakaian telah raib.

Baca Juga :  Longsor Tambang Emas Ilegal Tewaskan Pekerja: Desakan Penutupan PETI Meningkat

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Kota Kisaran. Tim Reskrim kemudian bergerak melakukan penyelidikan, termasuk melacak keberadaan pelaku melalui nomor telepon genggam. Setelah melalui serangkaian upaya, petugas akhirnya menemukan keberadaan NRH di Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan. Pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (17/8/2025).

Saat ditangkap, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya. Namun, dari pemeriksaan telepon genggamnya ditemukan foto-foto perhiasan yang diduga milik korban, serta uang tunai sebesar Rp 3.475.000. Tidak hanya itu, ketika dilakukan pengembangan ke tempat tinggal pelaku di Desa Sialang Buah, polisi menemukan dua kalung emas milik korban. Akhirnya, pelaku mengakui telah menggadaikan sebagian besar emas curiannya untuk membayar hutang.

Baca Juga :  Danramil Rajeg, Dampingi Bupati Tangerang Lepas Karnaval

Dari penangkapan tersebut Barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya:
• 2 buah kalung emas
• 11 lembar surat emas
• Uang tunai Rp 3.475.000
• 1 unit ponsel
• 2 buah dompet emas

Baca Juga :  SPMB Parungpanjang 2025 Sukses Digelar, Forum Komite Apresiasi Semua Pihak

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Kisaran untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum setelah berkas dinyatakan lengkap.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, SH., S.I.K., MH mengapresiasi kerja cepat jajaran Polsek Kota Kisaran dalam mengungkap kasus ini. “Polres Asahan berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, termasuk pencurian dengan pemberatan yang merugikan korban,” tegas Kapolres.

banner 468x60
Example 120x600